Penyidikan Tuntas, Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sumut Diserahkan Ke JPU

2 months ago 19
Medan

20 Agustus 202520 Agustus 2025

Penyidikan Tuntas, Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sumut Diserahkan Ke JPU Tersangka HA memakai baju tahanan saat berada di Kantor Kejatisu. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

Salah satu tersangka berinisial HA yang merupakan pemohon kredit Bank Sumut, langsung diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penahanan. Selain itu, berkas perkaranya dan barang bukti juga ikut dilimpahlan ke JPU untuk tahap penuntutan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu M Husairi menjelaskan, penahanan terhadap salah satu tersangka, HA, dilakukan setelah JPU menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

“Penahanan terhadap tersangka merupakan pertimbangan subjektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Karena itu, hari ini juga dilakukan pelimpahan tahap II kepada JPU,” ucap Husairi, Selasa (19/8) malam.

Penyidik Kejatisu, kata dia, telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni JCS, selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai sales sekaligus pemohon kredit. JCS terlebih dahulu ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan sejak 12 Agustus 2025.

Menurut Husairi, dengan penahanan tahap penuntutan terhadap para tersangka, proses hukum akan lebih cepat.

“Setelah hasil penyidikan dilimpahkan, dalam waktu dekat JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan manipulasi kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank Sumut. Tersangka JCS diduga mengatur dan menginisiasi penilaian agunan dalam pengajuan KPR oleh HA dengan cara melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR.

Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera tertanggal 12 Agustus 2011. Dugaan tindak pidana tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.234.518.489. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(id19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |