Hingga Senin, Polres Deliserdang Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Ripin

4 hours ago 1
Sumut

20 Oktober 202520 Oktober 2025

Hingga Senin, Polres Deliserdang Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Ripin

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DELISERDANG (Waspada.id): Hingga Senin malam (20/10/2025), Kepolisian Resor (Polres) Deliserdang, Sumatera Utara, belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus kematian tragis Ripin, 23 tahun, warga Serdang Bedagai.

Diketahui, Ripin alias Achien ditemukan tewas di kawasan perkebunan sawit Emplasmen Kualanamu, wilayah hukum Polres Deliserdang, beberapa waktu lalu. Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga berkaitan dengan motif asuransi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penyelidikan hingga kini masih berlangsung. Tim penyidik Polres Deliserdang disebut terus mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap pelaku serta motif di balik kematian Ripin.

“Kami sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya. Beberapa saksi sudah kami periksa dan kami juga sedang menganalisis bukti-bukti yang ada,” ujar seorang sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Senin malam.

Ia menambahkan, pihak kepolisian berharap masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait kasus tersebut. “Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

Sementara itu, sumber di Kejaksaan Negeri Deliserdang mengonfirmasi belum menerima berkas perkara maupun informasi penetapan tersangka dari kepolisian.

“Sampai Senin ini, belum ada informasi penetapan tersangka dari pihak kepolisian,” kata sumber di Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Deliserdang belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Ripin. Pihak kepolisian sebelumnya berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan penyelidikan secara transparan kepada publik.(id31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |