Gedek Diciduk Polres Tebingtinggi, Kedapatan Simpan Sabu Siap Edar

3 hours ago 2
Sumut

20 Oktober 202520 Oktober 2025

Gedek Diciduk Polres Tebingtinggi, Kedapatan Simpan Sabu Siap Edar Pelaku F alias Gedek bersama barang bukti diamankan si Mapolres Tebingtinggi. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id):  Seorang pria berinisial F alias Gedek (28) diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi karena kedapatan menyimpan tujuh paket sabu siap edar seberat 1,88 gram. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdangbedagai, Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, Minggu (19/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain sabu, petugas juga menyita satu pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp230.000, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Pelaku kini mendekam di Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah menelusuri jaringan lain yang mungkin terlibat. Gedek dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Jimmy Sitorus menegaskan, “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat.” Pihaknya akan terus gencar melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |