Pengusaha Bantah Lakukan Perambahan Hutan Di Gunung Menggamat Kluet Tengah

5 hours ago 3

TAPAKTUAN (Waspada) : Pengusaha kilang kayu yang juga pemegang hak atas tanah (PHAT) kawasan areal penggunaan lain (APL) di Desa Simpang II, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, Rahmad Meukek, membantah tudingan yang menyebutkan telah terjadi perambahan hutan besar-besaran secara ilegal dikawasan itu.

Dia mengaku pengambilan kayu dipastikan di luar kawasan hutan atau berada dalam kawasan APL dengan dilengkapi legalitas perizinan yang resmi dan lengkap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengusaha Bantah Lakukan Perambahan Hutan Di Gunung Menggamat Kluet Tengah

IKLAN

“Tudingan yang menyebutkan terjadi perambahan hutan besar-besaran secara ilegal serta seolah-olah ada pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) merupakan tuduhan tanpa dasar menjurus fitnah keji,” kata Rahmad Meukek dalam pernyataan klarifikasinya kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (23/4).

Rahmad berkata, tudingan yang menyebutkan pihaknya melakukan perambahan kawasan hutan jelas keliru dan menyesatkan karena lokasi pengambilan kayu dipastikan berada dalam kawasan APL yang merupakan areal yang telah dilepaskan dari kawasan hutan.

Kawasan APL ini, mayoritasnya merupakan lahan milik masyarakat yang akan dimanfaatkan menjadi lahan produktif membuka lahan pertanian dan perkebunan.

“Sejauh tidak melakukan pengambilan kayu dalam kawasan hutan semestinya tak pantas kami dituding melakukan perambahan hutan, sebab tak ada istilah perambahan hutan dalam kawasan APL,” tegas Rahmad.

Logikanya, jelas Rahmad, dikawasan APL yang merupakan tanah milik masyarakat itu pemiliknya mewacanakan akan membuka lahan pertanian dan perkebunan.

Lalu, sebelum dimanfaatkan tentu harus dilakukan pembersihan lahan dengan ikutserta memotong pohon-pohon kayu besar didalamnya. Nah, dari pada mubazir tak dapat dimanfaatkan pihaknya membuat kesepakatan kontrak kerjasama dengan pemilik lahan memanfaatkan material kayu dimaksud.

Untuk melegalkan program itu, kemudian Rahmad mengurus seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan mulai kontrak kerjasama dengan pemilik lahan, rekomendasi keuchik dan camat, KPH Wilayah VI Subulussalam hingga keluar izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dikawasan APL tersebut seluas 43 hektar dengan jumlah sumber daya kayu didalamnya mencapai 7.000 kubik lebih.

“Jadi untuk mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) ini, kami telah melewati seluruh tahapan pengurusan izin yang telah ditetapkan pemerintah. Dan proses pengurusan izin ini terintegrasi dengan sistem aplikasi online. Jadi, tak mudah seperti dibayangkan itu, sebab jika ilegal maka sudah sejak tahun 2023 lalu kami ditangkap. Jikapun bermain mata (Kongkalikong) dengan APH di dalam daerah, ketika kami membawa material kayu ke luar daerah seperti Medan Sumatera Utara juga diperiksa perizinannya secara berlapis,” ungkap Rahmad seraya menyatakan pihaknya juga membayar pajak ke negara sebagai dasar legalitas material kayu tersebut baru bisa dikirim ke luar daerah. 

Demikian juga terkait tudingan aktivitas operasional pihaknya merusak jalan tani dan jalan masyarakat. Menurut Rahmad, tudingan itu sangat tak logis karena keberadaan mereka justru memberikan kontribusi luar biasa besar bagi masyarakat dan gampong setempat.

“Setahu kami tak ada jalan yang kami rusakkan, justru kami membuat dan membuka badan jalan baru dalam kawasan APL itu. Kami juga memberikan kontribusi ke gampong dan masyarakat sekitar yang terdampak,” bebernya, seraya menanggapi terkait potensi ancaman banjir bandang yang dikhawatirkan bakal terjadi, menurutnya bencana alam itu kapanpun bisa terjadi jika ALLAH SWT berkehendak.

“Intinya bahwa aktivitas operasional kami jelas mengantongi izin resmi dari kementerian terkait, baik perizinan pemanfaatan kayu dikawasan APL maupun izin mesin kilang pengolahan kayu. Disamping itu, kegiatan ini juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat dengan menyerap puluhan tenaga kerja lokal,” tandasnya.

Penegasan senada juga disampaikan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulusalam, Irwandi Pante. Menurutnya, tudingan yang disampaikan Koordinator For-PAS, T. Sukandi merupakan tudingan keliru.

“Itu tudingan keliru, sebab lokasi tersebut berada diluar kawasan hutan atau APL dan lokasi tersebut telah ada PHAT atas nama Rahmad untuk izin pengambilan kayu. Jika masih kurang jelas silahkan tanya ke BPHL Aceh,” kata Irwandi seraya menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara detail. 

Sebelumnya, Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi meminta pihak pemerintah melalui dinas terkait bersama aparat penegak hukum (APH) segera menghentikan aksi perambahan hutan besar-besaran secara ilegal di kawasan gunung Desa Simpang II, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah.

“Aksi perambahan hutan ini disebut-sebut sudah berlangsung lama, tapi sayangnya hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah melalui dinas terkait bersama APH,” kata T. Sukandi.

Berdasarkan informasi diterimanya dari masyarakat Kluet Tengah, kata T. Sukandi, aksi perambahan hutan dikawasan pedalaman Kabupaten Aceh Selatan itu sudah berlangsung sejak tahun 2023 silam. Namun sempat terhenti beberapa saat, lalu kembali berlanjut di tahun 2025 ini.

Aksi perambahan hutan berskala besar di kawasan itu, kata T. Sukandi, langsung melibatkan alat berat salah satunya seperti terpantau di kawasan Gunung Rambong Tunjang,  Desa Simpang ll Menggamat, Kluet Tengah.

Persoalan ini menjadi aneh dan timbul tanda tanya besar dikalangan masyarakat setempat. Soalnya, kendati sudah berlangsung lama tapi pihak dinas terkait dan pihak APH seperti tutup mata pura-pura tidak mengetahuinya.

“Terkesan sepertinya pihak terkait sengaja melakukan pembiaran,” sesal Sukandi.

Beberapa sumber dari tokoh masyarakat menggamat, kata Sukandi, memberikan informasi kepada dirinya bahwa akibat perambahan hutan tersebut jalan tani dan jalan masyarakat hancur total. Bahkan kondisi itu juga berpotensi menimbulkan dampak terburuk lebih parah yaitu terjadi banjir bandang yang akan menyapu bersih pemukiman penduduk setempat.

“Bencana alam banjir bandang tentu berpotensi dapat mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat banyak di Desa Simpang ll Menggamat dan sekitarnya,” beber Sukandi.

Meskipun mempertaruhkan nyawanya dan keselamatan keluarganya, kata Sukandi, tapi selama ini masyarakat setempat tetap saja masih memberikan toleransi atas aksi kejahatan dugaan perambahan hutan secara ilegal yang terjadi di kampung halamannya.

Tapi, saat ini kesabaran masyarakat itu telah sampai pada titik nadir karena seakan-akan pelaku perambahan hutan ini menilai bahwa di republik ini sudah tidak ada hukum lagi sehingga bisa seenaknya berbuat sesuka hati.

“Diduga para pelaku perambah hutan tersebut berbuat sekehendak hatinya karena merasa para aparat penegak hukum sudah dapat mereka beli semuanya, bisa jadi diduga sudah diatur,” kritik Sukandi.

Maka atas tindakan pelaku perambahan hutan tersebut, T. Sukandi sebagaimana aspirasi yang disampaikan beberapa tokoh masyarakat setempat menyampaikan harapannya pada APH dan dinas terkait, agar segera menegakkan aturan hukum secara tegas dan berkeadilan.

“Segera tangkap dan sita alat berat pelaku perambah hutan sebagai barang bukti dan segera proses pelaku kejahatan perambah hutan ini berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pinta T. Sukandi. (chm)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |