Pengurus PWI Bener Meriah 2025–2026 Resmi Dilantik, Solidaritas Wartawan Jadi Pesan Utama

2 weeks ago 14
Aceh

26 September 202526 September 2025

Pengurus PWI Bener Meriah 2025–2026 Resmi Dilantik, Solidaritas Wartawan Jadi Pesan Utama Persatuan Wartawan Bener Meriah (PWI) dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) dikukuhkan oleh Ketua PWI Aceh. (Waspada.id/Sumarsono)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

REDELONG (Waspada.id): Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, resmi melantik kepengurusan PWI Kabupaten Bener Meriah periode 2025–2026 di Aula Setdakab setempat, Kamis (25/9).

Dalam struktur organisasi yang baru, Mashuri (Harian Rakyat Aceh) dipercaya memimpin sebagai Ketua, didampingi Eri Tanara (AJNN) sebagai Sekretaris, dan Syah Antoni (Masakini) mengemban amanah sebagai Bendahara.

Sejumlah wartawan juga menempati bidang kerja masing-masing, antara lain Budi Fatria (Serambi Indonesia) bersama Bambang (RRI) pada Pokja Organisasi, Advokasi, dan Hukum; Hamdani (Baranewsaceh) di Pokja Seni Budaya dan Pariwisata; serta Sumarsono (Waspada.id) dan Bustami (Serambi Indonesia) di Pokja Olahraga.

Dalam sambutannya, Nasir Nurdin menekankan pentingnya pengurus baru untuk memperkuat kekompakan dan menjaga profesionalisme.

“Harapan kami, PWI Bener Meriah semakin solid dan mampu menjalankan peran wartawan sebagai pilar demokrasi dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Sementara Ketua PWI Bener Meriah terpilih, Mashuri, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak. Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program peningkatan kapasitas wartawan dan memperkuat PWI sebagai rumah besar bagi insan pers yang profesional.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, serta unsur Forkopimda lainnya.(id.86)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |