
PANGKALANSUSU (Waspada): Penangkapan terhadap jaringan narkoba jenis kokain oleh personel Polres Langsa menyentak warga Langkat, Sumut, karena 3 dari 6 tersangka yang ditangkap adalah warga Pangkalansusu.
Pengungkapan peredaran narkotika jenis kokain sejumlah 25 Kg ini merupakan yang terbesar di Indonesia menghebohkan warga Pangkalansusu karena sebagian besar barang bukti didapat dari SW, warga Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalansusu.
Pria yang selama ini bekerja sebagai tekong boat nelayan ini menyembunyikan barang haram berupa kokain sebanyak 24 paket besar di rumah orang tuanya di Kel. Beras Basah, Kec. Pangkalansusu.
Baca juga:
“Warga heboh saat polisi mendatangi umah Ibu SW di belakang SDN Lingk-8 dan berhasil menemukan puluhan bungkus narkoba,” ujar salah seorang nelayan menceritakan kepada Waspada.
SW ditangkap setelah dua kurirnya, US, 57, warga Kel. Beras Basah dan MA, 50, warga Desa Sei. Meran, Kec. Pangkalansusu, Kab. Langkat, dan seorang temannya, MAH, 33, warga Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, ditangkap lebih awal, Kamis (10/4).
Seorang ibu rumah tangga yang mengaku tetangga SW mengatakan, warga tidak menyangka kalau SW terlibat dalam jaringan narkoba internasional. “Yang kami tahu ia bekerja sebagai tekong boat nelayan,” ujar perempuan berhijab itu, Rabu (16/4).
IRT bertubuh tambun itu mengungkapkan, sosial ekonomi SW selama tampak biasa-biasa aja, tak ada mencolok. Hubungannya dengan masyarakat juga baik. “SW dikenal dermawan dan ia termasuk tulang punggung keluarga,” ungkapnya.
Ternyata, di sebalik kedermawanan dan sosialisasinya yang baik dengan masyarakat, tekong boat nelayan ini mempunyai jaringan bisnis narkoba skala besar. Warga di ‘kota minyak’ Pangkalansusu pun geger saat aparat kepolisian dari Aceh menangkap SW.
SW diduga diduga telah lama menjalankan bisnis haram ini. Tapi, yang menjadi tanda tanya bagi masyarakat, kenapa bisnis gelap narkotika yang diduga memiliki jaringan Internasional ini tidak terendus oleh Satres Narkoba Polres Langkat.
Baca juga:
Sebagaimana yang diberitakan waspada.id, Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K menyatakan, terbongkarnya kasus ini merupakan proses panjang hasil penyelidikan dari Kapolres Langsa sebelumnya AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH bersama Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H dan Unit Opsnal sejak Januari 2025.
Menurut AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, kokain yang berhasil diamankan ini merupakan hasil transaksi dari jaringan internasional yang sengaja dimasukkan melalui perairan Aceh dan Sumatera Utara untuk diedarkan di Kota Langsa.(a10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.