Pengibaran Bendera One Piece Bentuk Simbolik Kritik Rakyat Bukan Makar

1 month ago 14
Medan

5 Agustus 20255 Agustus 2025

Pengibaran Bendera One Piece Bentuk Simbolik Kritik Rakyat Bukan Makar Bendera One Piece/Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan, pengibaran bendera Jolly Roger atau bendera One Piece tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar maupun tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan LBH Medan merespons komentar sejumlah pejabat negara yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai sikap pemerintah dan DPR terhadap maraknya pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami itu sebagai berlebihan. Ia menyebutkan bahwa ekspresi tersebut merupakan bentuk simbolik kritik rakyat terhadap ketidakadilan dan kinerja pemerintah, bukan upaya untuk merendahkan atau mengganti bendera Merah Putih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Pengibaran Jolly Roger adalah bentuk ekspresi atas ketidakadilan dan bentuk kecintaan terhadap bangsa, bukan makar. Pemerintah dan DPR terlalu lebay dan cenderung menakut-nakuti rakyat,” kata Irvan, Selasa (5/8).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dan Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum, bahkan bisa dikategorikan sebagai makar apabila dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih. Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut pengibaran bendera tersebut sebagai bagian dari gerakan sistematis yang bisa memecah belah bangsa.

Namun, kata Irvan, tindakan tersebut justru merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin dalam konstitusi. Ia merujuk Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyebut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Selama tidak dimaksudkan untuk mengganti atau merendahkan merah putih, maka pengibaran bendera One Piece tidak bisa dianggap pelanggaran,” tegasnya.

Irvan juga mengutip ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang hanya mengatur pengibaran bendera Merah Putih agar selalu berada di posisi lebih tinggi saat dikibarkan bersama panji lain.

Ia menyebut bahwa rakyat Indonesia cukup cerdas dan tidak mudah dipecah belah hanya karena pengibaran simbol budaya populer seperti bendera One Piece.

“Daripada sibuk mengancam rakyat, sebaiknya pemerintah dan DPR memperbaiki kinerja dan fokus menjalankan amanat konstitusi dalam memberikan keadilan serta kesejahteraan bagi rakyat,” pungkasnya.

LBH Medan menegaskan, segala bentuk ancaman pidana terhadap ekspresi rakyat bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal HAM, dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).(id19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |