Pengacara Kades Dolok Nauli Geram: Putusan PN Tarutung Dipelintir, Masih Banding!

2 months ago 18
Sumut

12 Agustus 202512 Agustus 2025

 Putusan PN Tarutung Dipelintir, Masih Banding! Kepala Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting - Taput didampingi Kuasa hukumnya Hotbin Simaremare, SH dan Leo Nababan SH.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TARUTUNG (Waspada.id): Kuasa hukum Kepala Desa Dolok Nauli, J. Aritonang, membantah penggiringan opini terkait putusan PN Tarutung soal ijazah kliennya. Hotbin Simaremare, SH, menyebut putusan tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT).

“Jangan membuat pernyataan yang menyesatkan secara hukum, apalagi mau meminta Bupati Taput untuk melakukan tindakan terhadap klien saya,” ujar Hotbin kepada Waspada.id, Selasa (12/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hotbin menjelaskan, putusan terhadap kliennya adalah putusan percobaan, bukan hukuman penjara langsung. Ia juga membantah pemberitaan pelapor yang menyebut tuntutan jaksa terbukti di persidangan. Menurutnya, majelis hakim menolak tuntutan JPU dan menerima pembelaan penasihat hukum.

“Setelah kita cermati putusan tersebut, maka telah ditemukan kesalahan penerapan hukum, salah mempertimbangkan bukti-bukti, dan tidak mempertimbangkan seluruh bukti-bukti dipersidangan yang menurut kami Penasihat Hukum terdakwa haruslah diputus bebas karena JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya,” ujarnya.

Tim kuasa hukum J. Aritonang, Leo Nababan S.H menambahkan, kliennya telah menunjukkan prestasi selama menjabat, seperti pelayanan yang lebih baik, pembangunan pipanisasi air bersih, lumbung pangan, dan kantor desa.

Hotbin yakin Bupati Taput bijaksana dan tidak terpengaruh pandangan sepihak. Ia menegaskan bahwa kliennya belum berstatus terpidana karena proses hukum masih berjalan. (id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |