
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANGKALANSUSU (Waspada.id): Upaya penertiban bangunan yang berada di atas trunk line atau jalur pipa minyak mentah milik PT Pertamina EP Pangkalansusu Field, Jumat (29/8), berlangsung dengan suasana emosi.
Tim dari Pertamina sempat terlibat adu mulut dengan salah seorang warga di Dusun III, Desa Sei. Siur, karena warga tersebut merasa keberatan tembok atau pagar beton di halaman rumahnya hendak dirubuhkan alat berat.
Pemilik rumah meminta pihak Pertamina EP untuk menunjukan surat kepemilikan tanah, namun dari pihak perusahaan BUMN ini saat itu hanya memperlihatkan peta bahwa tembok pagar berada di atas lahan milik Pertamina.
Upaya eksekusi pun untuk sementara gagal dilakukan. Tim dari Pertamina yang mendapat pengawalan dari security dan aparat TNI/Polri akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi dan menuju ke lokasi yang lain.
Pantauan waspada.id di lapangan, sejumlah warga yang mendirikan bangunan tempat usaha di sepanjang trunk line menuju arah PLTU membongkar sendiri bangunannya. Sebelumnya warga telah menerima surat dari Pertamina untuk membongkar bangunan.
Di tengah upaya penertiban, salah satu kios yang terbuat dari plat besi masih tetap berdiri atas atas jalur pipa. Sejumlah petugas security beramai-ramai mengangkat kios tersebut dan memindahkannya ke luar dari jalur trunk line.
Sementara itu, salah seorang warga di Dusun VI Desa Tanjungpasir, Mirna, mengklaim bahwa tanah yang dilintasi pipa Pertamina masih milik orangtuanya dan belum ada ganti rugi dari pihak perusahaan.
“Saya tidak menghalangi program Pertamina, tapi tolong bangunan tempat saya berusaha diganti rugi jika dilakukan pembongkaran,” ujar perempuan berhijab itu memohon kepada dua utusan dari Pertamina.
Public Relations Pertamina EP Pangkalansusu Field, Wahyu, bersama, Wanfabela, berupaya melakukan pendekatan dialog secara humanis kepada, Mirna. Utusan dari perusahaan ketika itu meminta kepada empat warga untuk menunjukan batas tanah mereka sebagai bahan laporan kepada pihak manajemen.
Wahyu mengatakan, pihak perusahaan akan memastikan validitas dan legal standing surat tanah. Ia memastikan, kalau memang benar belum ada pembebasan lahan pada masa lalu, tidak akan dilakukan pembongkaran terhadap fisik bangunan.

Ia menambahkan, berdasarkan peta tahun 1974 ada tercatat nama-nama masyarakat dari beberapa desa yang telah menerima ganti rugi tanah untuk pembangunan jalur pipa (trunk line) minyak mentah milik Pertamina.
Penertiban jalur trunk line tetap terus berlanjut untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang berada di lintasan pipa. Pihak Pertamina, menurut Wahyu memberikan toleransi jarak aman untuk bangunan, yakni 10 meter ke kiri dan 10 meter ke kanan dari bentangan pipa.
Menurut Wahyu, upaya untuk menseterilkan bangunan yang didirikan di atas trunk line tetap akan dilakukan guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam UU Keselamatan Migas
Menyinggung pembongkaran bangunan tembok yang sempat gagal dilakukan setelah ada protes dari salah seorang pemilik rumah, Wahyu menegaskan, tembok tersebut tetap akan dirobohkan, namun ia tak menyebutkan secara lugas kapan akan dilaksanakan.(id24)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.