Pemkab Madina Anggarkan Beasiswa Bagi 80 Mahasiswa Kurang Mampu Dan Berprestasi

2 hours ago 1
Sumut

22 September 202522 September 2025

Pemkab Madina Anggarkan Beasiswa Bagi 80 Mahasiswa Kurang Mampu Dan Berprestasi Bupati Madina H. Saipullah Nasution dan Wabup. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PANYABUNGAN (Waspada.id):  Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menganggarkan Beasiswa bagi 80 mahasiswa kurang mampu dan berprestasi dengan rincian 30 orang jurusan eksakta dan 50 lainnya untuk jurusan non eksakta.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Madina H. Saipullah Nasution nomor 460/0877/K/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025.

Anggaran beasiswa ini diposkan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).

Pengajuan berkas bagi calon penerima mulai 22 September 2025 sampai dengan 3 Oktober 2025 dengan syarat sebagai berikut:

1. Orang tua/wali calon penerima berdomisili di Madina,

2. Calon penerima merupakan mahasiswa pada semester III sampai semester VII,

3. Mengikuti pendidikan Strata 1 (S1).

4. Memiliki prestasi yang dibuktikan pada Nilai IPK terakhir yakni 3,20 (tiga koma dua nol) bagi mahasiswa jurusan eksakta dan 3,50 (tiga koma lima nol) bagi mahasiswa jurusan noneksakta,

5. Berlaku bagi mahasiswa yang sedang kuliah di PTN seluruh Indonesia, dan

6. Belum pernah menerima beasiswa serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, dokumen atau berkas yang harus disiapkan calon penerima adalah sebagai berikut:

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal c.q kepala Dinas Sosial P3A;

2. Surat Keterangan Miskin/Kurang Mampu dari kepala Desa/lurah;

3. Surat Keterangan Aktif Mahasiswa yang dikeluarkan oleh universitas/perguruan tinggi;

4. Surat pernyataan dari universitas atau PTN bahwa calon penerima tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari sumber lain;

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan Kartu Keluarga;

6. Fotokopi transkip nilai menunjukkan IPK;

7. Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir sebelum pengajuan dilengkapi stempel basah;

8. Fotokopi kartu mahasiswa dilegalisir;

9. Surat pernyataan dari mahasiswa yang menyatakan bahwa berkas yang disampaikan seluruhnya adalah benar keabsahannya dibubuhi materai Rp10.000;

10. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar; dan

11. Melampirkan foto rumah.

Seluruh berkas dibuat rangkap dua dengan ketentuan mahasiswa eksakta menggunakan map merah dan non eksakta map biru dan diserahkan ke Dinas Sosial P3A Madina dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Lama Dalan Lidang, JI. Willem Iskandar No. 11, mulai tanggal 22 September s/d 3 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB pada hari kerja.(id.100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |