LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemkab Deliserdang dan PT Pertamina memperketat penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) agar tepat sasaran.
Pasalnya, LPG 3 Kg yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, ternyata banyak dipergunakan masyarakat yang tidak berhak. Kemudian adanya kelangkaan pasokan, hingga harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Padahal, LPG 3 kg merupakan bahan bakar bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, dan nelayan kecil.
“Subsidi ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa memenuhi kebutuhan energi rumah tangga sehari-hari dengan harga terjangkau,” kata Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Drs Hendra Wijaya pada sosialisasi penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran di Aula PKK Kabupaten Deliserdang, Kamis (13/11/25).
Karena itu, ia meminta seluruh pihak mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga kepala desa untuk benar-benar mencermati dan mengawal kebijakan tersebut.
“Pemkab Deliserdang berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam pengendalian dan penataan subsidi energi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegas Asisten II Hendra Wijaya.
Hendra juga mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis digital, seperti aplikasi Subsidi Tepat MyPertamina, agar penyaluran LPG bersubsidi lebih transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan itu Hendra juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan LPG 3 kg secara bijak dan tidak memperjual belikannya di luar ketentuan.
“Mari jaga kebijakan subsidi ini agar terus bermanfaat bagi masyarakat kecil dan tidak disalahgunakan,” paparnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) VI Gas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Unggul Adi Wibowo menjelaskan, hingga saat ini realisasi penyaluran telah mencapai 98 persen dari kuota 2025, dengan proyeksi akhir tahun mencapai 99 persen dari kuota yang ditetapkan.
“Tren penyaluran di Deliserdang tumbuh rata-rata 4,7 persen setiap tahun dalam periode 2021–2025. Ini menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat,” sebut Unggul.
Deliserdang sendiri memiliki jaringan penyalur yang kuat, terdiri atas 58 agen dan 1.663 sub penyalur (pangkalan) yang tersebar di seluruh kecamatan.
Meski begitu, Pertamina mencatat, kuota LPG 3 kg tahun 2025 ditetapkan 2 persen lebih rendah dari realisasi tahun 2024, sehingga distribusi perlu dilakukan lebih disiplin dan efisien.
“Penyaluran tahun ini diperkirakan hanya akan menyisakan sekitar 7 persen dari kuota. Karena itu efektivitas penyaluran menjadi prioritas utama,” terangnya.
Unggul Adi Wibowo menambahkan, kebijakan LPG 3 Kg tepat sasaran kini berbasis digital melalui aplikasi MAP (Merchant Apps). Sistem tersebut mengintegrasikan data penerima subsidi, mulai dari rumah tangga, usaha mikro, nelayan, hingga petani, dan memastikan setiap transaksi tercatat secara elektronik.
“Dengan sistem ini, subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” sebutnya.

Unggul juga menegaskan, hanya usaha mikro dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu, seperti warung nakan/kedai nakanan (kode: 56101-56104), penjualan makanan keliling (kode: 56104 dan 56204) dan rumah/kedai Jasa Boga (Kode: 56305-56306),
“Untuk rumah, Kedai Jasa Boga ini adalah pengecualian yang ketat dan harus diawasi. Selain itu, usaha menengah ke atas dan industri tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg karena tidak termasuk penerima subsidi,” ungkap
Unggul mengajak para agen dan sub penyalur agar semakin disiplin dalam pencatatan transaksi dan melengkapi dokumen perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Anda adalah ujung tombak penyaluran. Kami apresiasi kerja keras seluruh agen dan sub penyalur yang telah menjaga distribusi LPG 3 kg tetap lancar. Untuk itu, mari wujudkan penyaluran LPG 3 kg yang akuntabel, efisien, dan tepat sasaran di Kabupaten Deli Serdang,” harapnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Deliserdang, Drs Sahlan, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Fatimah Zahrah Nasution, melaporkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan keseragaman informasi kepada seluruh pihak mengenai mekanisme, serta ketentuan distribusi LPG 3 kg agar sesuai aturan pemerintah.
“Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, agen, dan pangkalan untuk mencegah penyelewengan distribusi serta menetapkan langkah pengawasan bersama,” jelasnya.(id.28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.




















































