
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LHOKSUKON (Waspada.id) : Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025 di aula kantor bupati setempat.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS, Rabu (20/8) menjelaskan, rapat konsolidasi ini menjadi sarana sosialisasi regulasi terbaru sekaligus forum penyamaan persepsi.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. A. Murtala, Selasa (19/8). Kegiatan dihadiri lebih dari 93 peserta, terdiri dari 33 kepala SKPK, 27 camat, 32 kepala puskesmas, Kabag Umum, serta para pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan SKPK.
Dalam forum ini, sejumlah isu strategis menjadi pembahasan utama, antara lain implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas regulasi PBJ sebelumnya, serta penerapan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) sebagai pedoman penting mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, rapat juga membahas pentingnya perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi. Konsultasi melalui kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemanfaatan e-Katalog dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk mekanisme negosiasi lewat e-Purchasing.
“Forum ini penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman para PPK dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam menghadapi aturan baru,” kata Mirza.
Ia juga menegaskan pentingnya peran PPK dalam menjaga transparansi dan efektivitas PBJ. Menurutnya, kontrak kerja tidak boleh hanya formalitas, melainkan harus didasarkan pada pemahaman menyeluruh terkait sumber pendanaan dan langkah antisipasi jika terjadi keterbatasan anggaran.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Aceh Utara berharap tata kelola PBJ ke depan semakin berkualitas, transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga mampu memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.(id77)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.