Pemerintahan Aceh Selatan Stagnan, Bupati H. Mirwan Diminta Berani Dan Tegas

5 hours ago 1
Aceh

23 September 202523 September 2025

Pemerintahan Aceh Selatan Stagnan, Bupati H. Mirwan Diminta Berani Dan Tegas Koordinator Barisan Muda Aceh Selatan (Barmas), Muhammad Arhas.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPAKTUAN (Waspada.id): Barisan Muda Aceh Selatan (Barmas) menilai birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sedang mengalami stagnasi serius (sistemik). Indikatornya, etos kerja aparatur lesu tak bergairah, sehingga berdampak rendahnya serapan anggaran APBK 2025.

Barmas menilai kondisi loyonya kinerja aparatur pemerintahan itu, diantaranya disebabkan karena masih banyaknya posisi jabatan di sejumlah OPD yang masih kosong, sehingga harus dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

“Fakta terbaru menunjukkan bahwa 12 hingga 13 jabatan strategis masih dijabat oleh Plt, termasuk posisi vital Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini dijabat Masrizal, Kepala Bappeda Aceh Selatan,” kata Koordinator Barmas, Muhammad Arhas, kepada Waspada.id di Tapaktuan, Selasa (23/9).

Muhammad Arhas menyebutkan, jabatan Plt tersebut meliputi 10 kepala dinas dan 2 asisten, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Dayah, Dinas Pemuda Olah raga, Dinas Pangan, Dinas Pertahanan dan lain-lain.

“Kondisi ini tidak hanya melemahkan legitimasi birokrasi, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap serapan anggaran dan pelayanan publik,” tegasnya.

Hal itu terbukti, berdasarkan data realisasi APBK Aceh Selatan 2025 memperlihatkan serapan belanja daerah yang masih rendah, terutama belanja modal yang hanya berkisar di angka 3 persen hingga pertengahan tahun. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya eksekusi program pembangunan yang sangat mungkin dipengaruhi oleh kepemimpinan birokrasi yang tidak stabil.

“Plt itu solusi darurat, bukan permanen. Kalau dibiarkan terlalu lama, legitimasi birokrasi lemah, keputusan strategis terhambat, dan akhirnya pelayanan publik yang dikorbankan. Bupati jangan ragu, ini soal kepatuhan regulasi dan masa depan Aceh Selatan,” ujar Muhammad Arhas.

Menurut Arhas, regulasi sudah jelas mengatur UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilakukan melalui seleksi terbuka berbasis kompetensi. Selain itu, pejabat yang sudah menduduki jabatan lebih dari dua tahun wajib mengikuti uji kompetensi.

Dengan demikian, langkah awal yang harus segera dilakukan Bupati Mirwan adalah membuka seleksi JPT untuk posisi Sekda dan melaksanakan uji kompetensi bagi pejabat eselon II yang sudah terlalu lama menjabat.

“Bupati juga harus segera mengisi jabatan eselon III yang masih Plt, lalu membuka JPT untuk seluruh jabatan eselon II yang masih kosong. Jangan menunda lagi. Kalau dibiarkan, birokrasi akan terus mandek dan rakyat yang menanggung akibatnya,” lanjut Arhas.

Barmas juga menekankan pentingnya melibatkan unsur independen dalam proses seleksi. Regulasi memberi ruang bagi panitia seleksi yang terdiri dari unsur internal dan eksternal. “Kami mendesak agar Bupati melibatkan akademisi dari kampus terkemuka di Aceh, profesional independen, serta unsur masyarakat sipil. Ini agar proses seleksi benar-benar objektif, transparan, dan berbasis merit, bukan karena kedekatan atau kepentingan politik,” tegasnya.

Literatur tata kelola pemerintahan internasional maupun nasional menunjukkan bahwa meritokrasi adalah fondasi birokrasi modern. Negara-negara yang berhasil mendorong pertumbuhan pembangunan selalu menempatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme sebagai basis promosi jabatan publik. Aceh Selatan tidak bisa terus mempertahankan status quo birokrasi Plt yang lemah.

“Kalau Bupati Mirwan berani menata birokrasi sesuai prinsip meritokrasi, sejarah akan mencatatnya sebagai pemimpin yang menyiapkan fondasi pemerintahan profesional. Tapi kalau ragu dan terus menunda, jangan salahkan rakyat jika janji perubahan hanya dianggap cerita kosong,” pungkas Arhas. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |