
MEDAN (Waspada) : Sekretaris Jenderal Relawan Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun mengecam keras dugaan tindak pidana yang dilakukan jajaran Direksi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang diduga melakukan tata kelola perusahaan tidak sesuai dengan GCG (Good Corporate Governance).
“Ini tentunya menimbulkan kerugian negara, akibat ketidak percayaan masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina,” ujar Edison Marbun kepada wartawan di Medan, Jumat (14/3).
Dirinya mendukung penuh Kejaksaan Agung guna mengusut tuntas kasus dugaan pengoplosan BBM milik Pertamina sampai ke akarnya,
“Jangan hanya berhenti sampai penetapan tersangka terhadap jajaran direksi sebagai eksekutor utama dalam pengambilan keputusan. Namun, komisaris sebagai organ yang melakukan pengawasan terhadap kinerja perusahaan yang sehat, harus dimintai juga pertanggungjawaban, ” kata Edison.
Ditambahkan Edison Marbun, tanggung jawab hukum Komisaris dalam korporasi dalam hukum korporasi Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT). Pasal 108 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus terhadap kebijakan pengurusan perusahaan oleh direksi, selain itu, pasal 114 UUPT menyebutkan bahwa komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila mereka terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan memberikan nasihat yang seharusnya untuk mencegah kerugian perusahaan atas terjadinya ketidak kepercayaan rakyat Indonesia terhadap Produk Pertamina.
“Jajaran komisaris memang harus dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya” sebut Edison lagi.
Pertanggungjawaban itu ucap Edison Marbun berkaitan dengam hukum pidana korupsi yang menegaskan, jika terdapat bukti bahwa komisaris mengetahui adanya tindakan korupsi tetapi tidak bertindak untuk mencegahnya, maka mereka dapat dijerat dengan pasal 15 UU Tipikor terkait pembiaran atau turut serta dalam tindak pidana korupsi.
“Secara perdata dalam Hukum Perdata (Tanggung jawab pribadi komisaris – piercing the Corporate Veil). Jika terbukti bahwa komisaris bertindak melampaui kewenangannya atau terlibat dalam keputusan yang merugikan negara, mereka bisa dimintai tanggung jawab pribadi atas kerugian yang timbul, ” tegasnya.
Bahkan, papar Edison Marbun, dalam hukum tata kelola korporasi (Good Corporate Governance – GCG), peraturan menteri BUMN No. PER-10/MBU/2012 tentang tata kelola perusahaan yang baik di BUMN mengharuskan komisaris memastikan direksi menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran.
“Jika komisaris gagal menjalankan peran ini, maka ada indikasi terjadi kelalaian dalam pengawasan yang dapat diperiksa secara hukum”, seru Edison Marbun.
Atas beberapa pandangan tersebut, Sekretaris Jenderal Relawan Satgas Inti Prabowo ini meminta pemerintah untuk segera bertindak cepat melakukan pembersihan pada jajaran komisaris, direksi dan satu grade dibawah direksi PT Pertamina Patra Niaga, ini untuk membuktikan bahwa pemerintah menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Undang-undang yang tidak mentolerir tindakan yang merugikan negara atau tindak pidana.(m15)