Tunggak Kredit Dan Jual Objek Fidusia, Leasing Jebloskan Nasabah Ke Penjara

15 hours ago 10

Beranda Sumut Tunggak Kredit Dan Jual Objek Fidusia, Leasing Jebloskan Nasabah Ke Penjara

Sumut

Tunggak Kredit Dan Jual Objek Fidusia, Leasing Jebloskan Nasabah Ke Penjara Akibat menunggak kredit dan menjual objek fidusia, hingga perusahaan leasing milik swasta PT ITC Multifinance di Komplek Megaland, Jl. Sangnaualuh Pematangsiantar menjebloskan nasabahnya, pria RT, 48, ke penjara seperti penjelasan Kacab PT ITC Multifinance Harry Roy Sihotang kepada wartawan, Selasa (13/5).(Waspada-Edoard Sinaga)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Akibat menunggak pembayaran kredit dan menjual objek fidusia, satu perusahaan leasing milik swasta di Pematangsiantar, menjebloskan nasabahnya ke penjara.

Pria RT, 48, warga Jl. Parapat, Km 5,5, Gg. Nauli, Kel. Simarimbun, Kec. Siantar Marimbun mendapat hukuman satu tahun lima bulan penjara dan denda denda Rp25 juta serta bila tidak mampu membayar denda akan menjalani subsider kurungan satu bulan penjara, karena melanggar Pasal 36 Undang-undang (UU) RI No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia sesuai informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Afandi Damanik kepada wartawan, Selasa (13/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sementara, Kepala Cabang (Kacab) PT Internusa Tribuana Citra Multifinance (ITCM) Pematangsiantar Harry Roy Sihotang bersama Kepala Area Regional Asset ITC Finance (ITCF) Dede K Tarigan dan Perananta Sembiring serta Kepala Penagihan ITCF Suhut Zekki Napitupulu di Komplek Megaland, Jl. Sangnaualuh, Selasa (13/5) sore, perusahaan terpaksa menindak tegas dengan mempidanakan nasabah yang melakukan kredit dibawah tangan serta pengalihan atau tindakan menjual objek fidusia tanpa sepengetahuan pihak leasing.

“Nasabah RT kami laporkan atas UU RI Fidusia dengan Laporan Polisi No. LP/B/564/XI/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu pada 8 Nopember 2024 lalu,” imbuh Harry.

Perusahaan leasing yang bergerak dalam pembiayaan kendaraan mobil itu terpaksa harus menempuh jalur hukum. Sebabnya, nasabah RT mengajukan pembiayaan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel tipe FE 74S 4×2 M/T tahun 2020 di kantor ITFC Pematangsiantar.

Pihak kepolisian meringkus RT setelah adanya laporan ITCM dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, hingga pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dengan putusan No. 49/Pid.sus/2025/PN pms.

“Pelaksanaan tindakan tegas itu untuk memberi pelajaran serta efek jera terhadap nasabah lainnya untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum dalam dunia perkreditan atau leasing,” tegas Harry.

Kemudian, lanjut Harry, sebelum masalah itu mencuat, pada saat terjadi tunggakan atas kontrak pembiayaan nasabah RT dengan jaminan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan tenor cicilan pembayaran selama 48 bulan, pihaknya telah melakukan langkah formatif seperti melakukan penagihan, pemberian surat peringatan hingga telah melayangkan somasi terhadap nasabah atau debitur itu.

Namun, imbuh Harry, langkah itu tidak mendapat respon yang baik dari RT, yang baru mencicil empat bulan saja dan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel itu juga sudah langsung tidak kelihatan di tangan RT.

Ironisnya, sesal Harry, menurut pengakuan RT, sudah menjualnya di bawah tangan dengan harga Rp80 juta, hingga ITCM segera melaporkan RT ke Polres Pematangsiantar. “Sudah jelas menyalahi aturan hukum yang ada, karena itu kami langsung melapor ke Polres Pematangsiantar.”

Harry mengharapkan dan mengimbau kepada masyarakat, terkhusus debitur untuk tetap pada perjanjian kontrak kredit, agar lebih bertanggung jawab terhadap moral masyarakat anti melanggar hukum dengan tidak mengalihkan kendaraan kredit tanpa sepengetahuan pihak perusahaan leasing.

“Semoga ini menjadi efek jera bagi nasabah lainnya. Kami berharap untuk semua nasabah dan melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian yang sudah menyepakatinya dari awal pengajuan,” tegas Harry.

Sebagai edukasi terhadap masyarakat, khususnya nasabah PT ITCM Cabang Pematangsiantar, Harry menegaskan akad kredit atau kontrak perjanjian kredit, ada payung hukum yang menaunginya yakni UU Fidusia No. 42 tahun 1999 khususnya Pasal 36.

Menjawab pertanyaan tentang terduga pelaku yang membeli mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dari RT, Dede K Tarigan dan Perananta Sembiring senada menyebutkan terduga pelaku itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pematangsiantar, karena malarikan diri setelah ITCM melaporkan RT ke Polres Pematangsiantar.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |