Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menyampaikan paparan dalam rapat virtual bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur terkait penanganan dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi Aceh, Kamis (8/1/2026). Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerintah Aceh memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor selama 14 hari ke depan, menyusul masih adanya wilayah terdampak yang membutuhkan penanganan intensif. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kondisi lapangan di 18 kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan percepatan pemulihan awal.
“Dari 18 kabupaten/kota terdampak, saat ini masih terdapat empat daerah yang berada dalam status tanggap darurat. Karena itu, Pemerintah Aceh memandang perlu dilakukan perpanjangan selama 14 hari,” kata Nasir dalam rapat virtual bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kamis (8/1/2026).
Nasir menjelaskan, selama masa perpanjangan tersebut, pemerintah akan memfokuskan penanganan pada pemerataan distribusi logistik, percepatan pembangunan hunian sementara (Huntara), serta persiapan pembangunan hunian tetap (Huntap) melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Selain sektor hunian, Pemerintah Aceh juga memprioritaskan pemulihan layanan dasar. Di sektor kesehatan, sejumlah rumah sakit terdampak telah kembali diaktifkan dan posko kesehatan diperkuat di lokasi-lokasi krusial. Sementara di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan skema khusus meski sarana fisik belum sepenuhnya pulih.
Sebagai langkah percepatan atau quick win, Pemerintah Aceh menginstruksikan pembersihan sisa material bencana di seluruh wilayah terdampak segera diselesaikan. Salah satu perhatian utama adalah pembersihan material kayu gelondongan yang masih menumpuk di sejumlah daerah seperti Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya.
M. Nasir juga menegaskan, perpanjangan masa tanggap darurat ini bertujuan memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mempersiapkan transisi menuju fase rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih terencana dan berkelanjutan. (Hulwa)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































