Pemanggilan Wartawan Oleh Inspektorat Salah Alamat

2 months ago 19
Sumut

16 Agustus 202516 Agustus 2025

Pemanggilan Wartawan Oleh Inspektorat Salah Alamat Surat pemanggilan wartawan. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MADINA (Waspada.id): Pemanggilan resmi salah seorang wartawan Media Online yang bertugas di Madina, Syahren Hasibuan oleh Inspektorat Madina dengan dasar pemberitaan merupakan langkah yang salah kaprah, dan salah alamat.

Apa lagi objek yang menjadi dasar pemanggilan adalah pemberitaan terkait dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Demikian disampaikan Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kantor SMSI Madina di Komplek Perumahan Cemara Madina, Kamis (14/8/25).Konfrensi pers ini sekaligus rapat internal mengingat wartawan yang dipanggil adalah anggota SMSI Madina.

Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis. Waspada.id/Ist

Jeffry Lubis menambahkan, meskipun hanya untuk dimintai keterangan, tapi langkah Inspektorat Madina ini dinilai langkah yang tidak sesuai dengan produk jurnalis yang diatur jelas dalam undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999.

Diketahui, Inspektorat Daerah Madina memanggil Syahren Hasibuan melalui surat nomor : 700/1185/Insp/2025 Tanggal 14 Agustus 2025, bersifat Penting, hal permintaan keterangan.

Dalam surat tersebut dimuat dasar pemanggilan sehubungan dengan instruksi Bupati Madina nomor : 094/0744/Insp/2025 Tanggal 13 Agustus 2025, perihal dugaan keterlibatan Kepala Desa Simpang Banyak Julu Kecamatan Ulu Pungkut dalam kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Jeffry Lubis juga menerangkan bahwa, dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan dilindungi oleh UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dalam melakukan peliputan wartawan taat kepada KEJ, dan yang berwenang memanggil dan meminta keterangan dari Wartawan terkait pemberitaan adalah Redaktur Media dan Dewan Pers.

Kemudian, apabila ada pemberitaan yang ditayangkan oleh Media, dan ada pihak yang merasa dirugikan, maka dapat menggunakan hak bantah atau hak jawab.Jika ada berita yang salah bisa dilakukan ralat berita, dan Media bersangkutan wajib menayangkan kembali hak bantah dan ralat berita.

Sesuai dengan aturan dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, memang tidak ada pasal yang secara spesifik menyatakan bahwa wartawan hanya bisa diperiksa atau dipanggil oleh Dewan Pers.Namun, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menangani pengaduan masyarakat terkait karya jurnalistik, perilaku, atau tindakan wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

” Saya sangat menyesalkan adanya pemanggilan tersebut.Saya juga menduga ada motif lain dibalik terbitnya surat pemanggilan ini.Karena itu proses terbit surat ini akan kita selidiki untuk mencegah berkembang opini liar.

Kemudian kita meminta supaya Bupati Madina H.Saipullah Nasution segera mencopot Plt Sekertaris Daerah yang telah gagal dalam mengawasi surat menyurat dari instasi Pemerintah ke pihak luar, sehingga berujung adanya pemanggilan wartawan oleh Inspektorat.

Selain Plt Sekda, kita juga meminta supaya Kepala Inspektorat, dan Inspektur Pembantu (Irban) terkait turut dinonaktifkan karena dinilai tidak mempu menjalankan tugas pembinaan terhadap Pejabat di Lingkungan Pemkab Madina, ” ucap Jeffry Barata Lubis.(id55).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |