Pelatih Karate Di Aceh Timur Dibekuk Polisi Akibat Cabuli Dua Anak Asuh

5 days ago 7
Aceh

23 April 202523 April 2025

Pelatih Karate Di Aceh Timur Dibekuk Polisi Akibat Cabuli Dua Anak Asuh Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi memperlihatkan tersangka IL, oknum pelatih karate di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Rabu (23/4). Waspada/Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Diduga melakukan pelecehan terhadap dua anak asuhnya yang masih dibawah umur, seorang guru karate di Aceh Timur dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, guru karate itu kini telah diamankan.

Tersangka berinisial IL, 30, asal Idi Rayeuk, Aceh Timur. Kedua korban bernama CN, 16, dan CO, 15, asal Aceh Timur. Polisi juga menyita barang bukti berupa Bra, baju lengan panjang dan baju lengan pendek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelatih Karate Di Aceh Timur Dibekuk Polisi Akibat Cabuli Dua Anak Asuh

IKLAN

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi dalam Konferensi Pers, Rabu (23/4) menjelaskan, kejadian pencabulan itu terungkap, Selasa (11/3) lalu.

Ketika itu istri IL mendatangi rumah orangtua CN dengan menuduh CN selingkuh dengan IL. Namun hal tersebut dibantah CN.

Bahkan sebaliknya, CN mengaku ke orang tuanya bahwa CN telah dilecehkan IL sekira bulan Juli dan Desember 2024.

“Perbuatan IL dengan modus mengundang CN untuk datang ke rumah IL guna membahas tempat latihan karate, namun ketika mereka berdua berkumpul justru CN mengalami pelecehan,” kata kapolres.

Selain CN, ternyata korban lainnya yakni CO juga mengalami hal serupa di bulan Juni 2024, dimana ketika itu CO berlatih karate di Peureulak. Ketika itu tiba-tiba IL memeluk dan mencium CO dari belakang. Bahkan pelecehan itu kembali diulang saat IL mengantar CO pulang ke rumahnya.

“Tidak terima dengan perlakuan IL, lalu orang tua CN dan CO melaporkan IL ke SPKT Polres Aceh Timur, 11 Maret lalu,” sebut Irwan, seraya menambahkan, IL juga nyaris dihakimi warga setelah mengetahui perbuatannya melakukan pelecehan terhadap dua anak asuh yang berlatih karate.

Atas perbuatanya, lanjut kapolres, tersangka IL dipersangkakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah (tindak pidana dalam syariat Islam).

Hukuman maksimal dicambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan.

“Dari kejadian ini maka kami mengimbau para orangtua lebih ketat dalam mengawasi putrinya, baik dalam pergaulan maupun ketika diberikan handphone ke putrinya,” pinta Irwan Kurniadi. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |