Pelaku Pemerasan Dan Ancam Sebar Video Asusila Ditangkap Polres Langkat 

5 hours ago 2
Sumut

4 November 20254 November 2025

Pelaku Pemerasan Dan Ancam Sebar Video Asusila Ditangkap Polres Langkat  Pelaku pemerasan dan pengancaman saat diamankan Polres Langkat, Sabtu (1/11/25).Waspada.id/ist. 

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGKAT (Waspada.id): Sat Reskrim Polres Langkat berhasil menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman yang dilakukan seorang pria berinisial PHAH, 26, terhadap seorang wanita berusia 21 tahun. 

Kasus ini bermula ketika pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video pribadi hasil rekaman hubungan asusila korban dengan pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pelaku mengancam apabila korban tidak memberikan sejumlah uang maka video tersebut akan disebarkan pelaku.

Mendengar ucapan pelaku tersebut dengan terpaksa korban memberikan uang permintaannya, pertama korban memberikan uang melalui aplikasi dana sebesar Rp460.000 dan yang kedua dikirim melalui aplikasi GO-JEK sebesar Rp2.500.000, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp2.960.000.

Parahnya lagi, berdasarkan keterangan awal, pelaku juga diketahui pernah memperkosa korban sebanyak dua kali, dan merekam perbuatannya, untuk dijadikan alat ancaman, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat.

Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di salah satu Hotel di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025) dini hari.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Langkat, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi pemerasan dan pengancaman, yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban, dan merupakan seorang Mahasiswa, kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, baik  berupa pemerasan dan pengancaman, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, “ujar AKBP David , Senin(3/11/25).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Unit Pidum dalam kasus ini antara lain uang tunai sebesar Rp2.500.000, empat lembar tangkapan layar bukti transfer, satu bundel tangkapan layar chat  telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana Subs Pasal 369 KUHPidana.Pungkas Kasat Reskrim AKP Ghulam. 

Pihak Polres Langkat terus menghimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan segala bentuk  kejahatan baik Pemerasan dan Pengancaman yang dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(id27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |