
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa pelaku kejahatan scam hanya butuh 12 menit untuk menguras rekening korban.
Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani mengatakan, prosesnya dilakukan dengan mengakses data perbankan milik nasabah, mendapatkan kode One Time Password (OTP) hingga password. Kemudian pelaku scam memindahkan seluruh saldo milik korban.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Scam Kejahatan ini sudah menyebabkan kerugian masyarakat yang sangat besar dari catatan kecepatan hilangnya uang dari rekening korban itu cuma 12 menit, 12 menit ke atas uangnya blabas hilang,” ujarnya di Jakata, Selasa (5/8/2025).
Rizal mengungkapkan modus kejahatan atau penipuan online yang terjadi belakangan ini juga semakin bertambah yang salah satunya adalah love scamming.
Dia menjelaskan, love scamming ini sendiri merupakan penipuan online yang menggunakan modus mencari pasangan yang nantinya laku akan menggunakan identitas palsu.
Lewat identitas palsunya, para pelaku akan memanipulasi calon korbannya dengan buaian kata-kata cinta untuk mendapatkan kepercayaan korbannya yang targetnya akan menguras uang.
Bahkan tak jarang para pelaku love scamming meminta informasi keuangan seperti kata sandi, nomor PIN hingga informasi rekening bank lainnya.
“Modusnya ada romace atau love scam, jadi kira-kira yang abang ganteng, abang banya uang, minta beli pulsa lama-lama juga beli mobil, beli rumah, ada semuanya. Ini yang perlu kita waspadai,” katanya.
Dia menambahkan untuk bisa mewaspadai hal ini terjadi, hal yang paling utama dan penting dilakukan adalah meningkatkan literasi keuangan dan literasi digital masyarakat.
Kemudian juga kerjasama pihaknya dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti Kementerian Komdigi dan Polri. Dilanjutkan dengan pemblokiran rekening dan tindakan hukum. (Id88)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.