
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPAKTUAN (Waspada.id): Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan, Wasfina menegaskan, instansi yang dia pimpin tak bertanggungjawab melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pengangkutan bahan tambang yang dilakukan bongkar muat via dermaga pelabuhan setempat.
Padahal, material tambang bijih besi yang diduga mengandung bahan kimia di dalamnya dikhawatirkan menimbulkan pencemaran laut yang berpotensi punahnya biota laut diwilayah setempat.
“Hal itu (terkait kelengkapan dokumen), ranahnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas. Kami hanya bertanggungjawab dalam wilayah pelabuhan. Sementara terkait kesehatan (karantina) itu terpisah dari pelabuhan,” kata Wasfina menjawab konfirmasi Waspada.id di ruang kerjanya, Kamis (21/8).
Kondisi ini, kata Wasfina, disebabkan karena pelabuhan umum yang dia pimpin itu tidak memiliki Terminal Khusus (Tersus) yang khusus untuk menampung material tambang. Meski demikian, menurutnya sesuai aturan, pelabuhan umum Tapaktuan yang melayani penumpang dan barang itu tetap legal dipergunakan untuk bongkar muat material tambang seperti bijih besi dan komoditas lainnya.
“Pelabuhan UPP Tapaktuan tidak memiliki Tersus. Idealnya, perusahaan tambang membangun dan menggunakan Tersus sendiri untuk menunjang kegiatan usaha mereka. Namun, jika bongkar muat dilakukan di pelabuhan umum, tetap ada aturan yang harus dipatuhi,” jelas Wasfina.
Sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 51 Tahun 2015, Tersus merupakan terminal yang dibangun untuk kepentingan sendiri dan tidak boleh dipakai secara komersial oleh umum. Terminal ini umumnya dimiliki perusahaan tambang, perkebunan, atau industri tertentu dengan izin dari Kementerian Perhubungan.

Wasfina menegaskan bahwa pihaknya selalu menerapkan standar keselamatan serta pengawasan ketat dalam aktivitas bongkar muat material tambang.
“Setiap proses pemuatan kapal selalu diawasi. Sisa material bijih besi dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dermaga disiram setelah kegiatan selesai. Material yang disimpan di luar gudang juga wajib ditutup terpal agar tidak menimbulkan pencemaran,” ungkapnya.
Mengenai aturan angkutan tambang di darat, Wasfina menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Selatan.
“Aturan soal truk pengangkut yang wajib menutup muatan dengan terpal, kelengkapan uji KIR, serta kelayakan kendaraan itu tanggung jawab Dishub. Kami tetap berkoordinasi dengan stakeholder di Aceh Selatan jika ada potensi dampak lingkungan dari aktivitas pelabuhan,” tambahnya.
Dengan demikian, meski Pelabuhan UPP Tapaktuan tidak memiliki Tersus, pihak pengelola memastikan setiap aktivitas bongkar muat material tambang tetap mematuhi aturan keselamatan dan menjaga lingkungan sekitar. (id85)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.