Paskibraka Batubara Dikukuhkan

1 month ago 15
Sumut

16 Agustus 202516 Agustus 2025

Paskibraka Batubara Dikukuhkan JALANNYA upacara pengukuhan Paskibraka Tahun 2025 di aula kantor bupati di Limapuluh. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LIMAPULUH (Waspada.id): Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si mengukuhkan Paskibraka Tahun 2025 dalam suatu upacara di aula kantor bupati di Limapuluh, Kamis, (14/8).

Turut hadir dalam pengukuhan ini Wakil Bupati Syafrizal, SE, M.AP, Ketua TP-PKK Henny Heridawaty Baharuddin, Sekda, Norma Deli Siregar, para Asisten, Staf Ahli TP-PKK, Leli Syafrizal, mewakili Ketua DPRD, Forkopimda, kepala OPD, camat dan Purna Paskibraka serta undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Bupati Baharuddin membacakan serta menandatangani naskah pengukuhan. Selanjutnya melakukan pemasangan kehormatan kendit secara simbolis kepada pemimpin upacara sebagai tanda pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Batubara.

Bupati menekankan pentingnya peran Paskibraka dalam mengibarkan Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

“Untuk semua anggota Paskibraka yang sudah dikukuhkan merupakan yang terbaik dari yang baik di setiap kecamatan, tetap semangat pantang menyerah, kuat terhadap tantangan. Harus kompak, semangat, disiplin dan harus memiliki keyakinan diri bahwa kita bisa,” pesannya.

Selanjutnya para anggota Paskibraka juga untuk menyiapkan fisik dan mental sehingga bisa membuktikan bahwa mereka adalah yang terbaik di Kabupaten Batubara.

Bupati juga berharap agar anggota Paskibraka dapat menjadi contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat dan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta harus bisa menjadi duta-duta anti narkoba di dalam kehidupan keluarga, tetangga, masyarakat dan khususnya di sekolah.(id42)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |