Pansus III DPRK Aceh Tamiang Paparkan Sejumlah Permintaan Untuk Dinkes

4 hours ago 1

Beranda Aceh Pansus III DPRK Aceh Tamiang Paparkan Sejumlah Permintaan Untuk Dinkes

Aceh

Pansus III DPRK Aceh Tamiang Paparkan Sejumlah Permintaan Untuk Dinkes Dody Fahrizal,SE,Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Tamiang.(Waspada/Yusri).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

ACEH TAMIANG (Waspada):Panitia Khusus (Pansus) III DPRK Aceh Tamiang memaparkan sejumlah permintaan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang tahun 2024.

Pendapat Pansus III DPRK Aceh Tamiang yang dibacakan Dody Fahrizal,SE yang juga Sekretaris Komisi III dalam sidang paripurna yang berlangsung Jumat 9 Mei 202 dengan tegas meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh tamiang agar dapat mengatasi permasalahan kekurangan daya listrik untuk operasional Alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di 5 Puskesmas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Diharapkan alat tersebut dapat beroperasi setiap harinya tanpa menganggu kelistrikan yang ada di Puskesmas, dan kami meminta juga Dinas Kesehatan dan pihak Puskesmas dalam menempatkan tenaga operator alat IPAL agar ditempatkan petugas yang memang benar-benar ahli dan kompeten dalam mengoperasikan serta merawat alat IPAL,”jelas Dody.

Pansus III DPRK Aceh Tamiang meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dapat selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan Puskesmas – Puskesmas yang ada di Aceh Tamiang, “kami harap agar pelayanan di Puskesmas dapat terus ditingkatkan dan kami minta agar masyarakat yang ingin berobat agar dipermudah dalam menerima layanan berobat di puskesmas,”sebut Dody.

Dody menegaskan,Pansus III DPRK Aceh Tamiang meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat mengevaluasi klinik-klinik yang telah ada dan beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang, evaluasi secara berkala, apakah klinik-klinik yang ada di Aceh Tamiang sudah benar-benar menjalankan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, baik oleh pemerintah, Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah. “ Bila melanggar dan sudah diberi teguran tetap tidak dijalankan, maka kami minta Dinas Kesehatan dapat melakukan tindakan pencabutan izinnya,”pinta Pansus III.

Pansus III DPRK Aceh Tamiang meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat berkoordinasi dengan klinik-klinik yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, karena berdasarkan hasil pansus mendapati peserta faskes BPJS yang berobat di Puskesmas, ada sebagian yang dialihkan berobat ke faskes klinik oleh pihak perusahaan Perkebunan tempat masyarakat bekerja, diminta agar Dinas Kesehatan dapat menekankan kepada klinik-klinik yang ada di Aceh Tamiang yang menerima faskes BPJS supaya klinik tersebut bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.

“Jangan sampai klinik tersebut hanya ingin mengambil keuntungan dari peserta faskes untuk menarik dana JKN dari pemerintah pusat, ketika masyarakat berobat, klinik tersebut tidak menyediakan obat yang dibutuhkan,akhirnya masyarakat berobat ke Puskesmas, tentu hal ini dapat merugikan pihak Puskesmas,”sebut Dody.

Kemudian,Komisi III DPRK Aceh Tamiang meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang untuk Puskesmas – Puskesmas yang jauh dari RSUD Kabupaten Aceh Tamiang agar dilengkapi dengan fasilitas ruang rawat inap,”Dari Pansus lapangan kami melihat ada beberapa Puskesmas yang tidak memiliki ruang rawat inap, kami berharap juga untuk setiap Puskesmas agar ditempatkan dokter serta petugas ambulance yang stand by serta ketersediaan obat-obatan harus tetap terjaga,”tegas Pansus III.

Selain itu,dari Pansus yang dilaksanakan melihat gedung yang di gunakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang tidak layak untuk tupoksi kerja, Pansus III meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar gedung yang di sebelah Dinas Sosial yang selama ini di gunakan untuk kegiatan Program Unggulan Perkebunan Lestari (PUPL) agar dapat di alihkan untuk menjadi kantor Dinas Sosial.

Komisi III DPRK Aceh Tamiang meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang beserta Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dapat melakukan evaluasi berkala terhadap masyarakat penerima PKH, “kami melihat banyak penerima PKH yang masih dikategorikan mampu, sementara ada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan layak tetapi tidak mendapat bantuan,”demikian pendapat Pansus III DPRK Aceh Tamiang yang dibacakan Dody Fahrizal.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |