Oknum Polisi Jadi Tersangka Otak Jaringan Sisik Trenggiling

2 hours ago 1
HeadlinesSumut

17 September 202517 September 2025

Oknum Polisi Jadi Tersangka Otak Jaringan Sisik Trenggiling Tersangka penjualan ilegal sisik trenggiling AHS saat press release di Kejari Asahan, Rabu (17/9).Waspada.id/Bustami Chie Pit

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KISARAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan oknum polisi Polres Asahan berinisial AHS sebagai tersangka baru dalam kasus perdagangan sisik trenggiling. AHS diduga berperan sebagai intelektual leader atau otak jaringan penjualan ilegal satwa dilindungi tersebut.

Kajari Asahan Basril G, melalui Kasi Intelijen Heriyanto Manurung didampingi Kasi Pidum Naharuddin Rambe, Rabu (17/9) di Kantor Kejari Asahan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka AHS merupakan hasil pengembangan perkara tahap II.

“Hasil pemeriksaan, AHS kita tetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Perannya sebagai intelektual leader dalam jaringan penjualan ilegal sisik trenggiling,” jelas Heriyanto.

Sebelumnya, seorang pelaku bernama Amir Simatupang telah divonis tiga tahun penjara serta denda Rp.500 juta oleh PN Kisaran. Sementara dua tersangka lainnya, MY dan RS yang merupakan oknum TNI, telah dilimpahkan ke peradilan militer.

Heriyanto menegaskan, proses tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kejari Asahan, dalam memberantas kejahatan satwa liar dilindungi. “Dengan proses ini membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Tersangka AHS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Tim Pomdam I Bukit Barisan, Polda Sumut, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pada Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 11.25 WIB, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku, yakni AHS (oknum polisi), MY dan RS (oknum TNI), serta Amir Simatupang di loket bus PT Raja Perdana Inti (RAPI) Kisaran.

Dari lokasi, tim menemukan sembilan kotak kardus rokok berisi sisik trenggiling seberat 320 kilogram. Berdasarkan penyelidikan, AHS berperan sebagai pengendali jaringan, sementara MY menyediakan gudang penyimpanan, dan bersama RS serta Amir, mereka mengemas serta menyiapkan pengiriman sisik tersebut melalui bus ke Medan.(id39/id38)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |