Oknum Polantas Polrestabes Medan Terciduk Pungli Dipatsus 30 Hari

2 months ago 48
Medan

Oknum Polantas Polrestabes Medan Terciduk Pungli Dipatsus 30 Hari

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita telah mengambil langkah tegas terhadap oknum polisi berinisial Aiptu RH yang dituding melakukan pungli terhadap pengendara kendaraan bermotor.

Anggota Polantas tersebut terciduk aksi pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita, sebagaimana terlihat dalam video viral di media sosial baru-baru ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Video berdurasi singkat itu merekam peristiwa saat Aiptu RH menghentikan seorang wanita pengendara sepedamotor BK 4388 AIK di Jl. Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.

Diduga melawan arus, pengendara tersebut malah memberikan uang senilai Rp100.000 kepada Aiptu RH. Video ini langsung menyebar dan memancing banyak reaksi masyarakat.

Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Wewenang

AKBP I Made Parwita menjelaskan, bahwa Aiptu RH telah ditahan di tempat khusus (patsus) Propam Polrestabes Medan selama 30 hari untuk diperiksa lebih lanjut.

Aiptu RH diduga melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:

  • Pasal 5 Ayat (1) Huruf b soal tindakan tercela
  • Pasal 10 Ayat (1) Huruf d tentang penyalahgunaan wewenang
  • Pasal 12 Huruf d soal pelanggaran integritas

Parwita menegaskan bahwa terdapat beberapa prosedur standar yang diabaikan dalam kejadian ini.

“Seharusnya petugas turun dari kendaraan dinas, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan memberikan tilang sesuai aturan. Namun, ini malah terjadi pungli,” ujar Kasat Lantas saat dikonfirmasi, Rabu (25/6) malam.

Kasat Lantas menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil penyelidikan Propam untuk mengetahui apakah kejadian ini pertama kali atau sudah berulang kali terjadi.

“Kita menunggu hasil Propam soal berapa kali dia melakukannya. Namun, yang pasti begitu video viral tadi siang, tindakan tegas langsung diambil,” pungkas Parwita. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |