Oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang Diduga Terlibat Pembiaran Kasus Lahan PT. DJ Alur Jambu

1 month ago 16
Aceh

13 Agustus 202513 Agustus 2025

Oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang Diduga Terlibat Pembiaran Kasus Lahan PT. DJ Alur Jambu Lahan PT. DJ Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (12/8). Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Sejumlah oknum anggota DPRK Aceh Tamiang dari komisi yang membidangi perkebunan, aset, dan keuangan negara diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. DJ Alur Jambu di Kecamatan Bandar Pusaka.

DPRK Aceh Tamiang diduga melakukan pembiaran terhadap PT. DJ Alur Jambu yang terus memanen kelapa sawit tanpa menyetor hasilnya ke kas negara. Padahal, lahan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 351/penpid.B-SITA/2023/PN Ksp tanggal 27 Juni 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menindaklanjuti masalah ini. “Untuk menyikapi lahan dan kebun yang masih dikelola PT. DJ Alur Jambu, DPRK Aceh Tamiang akan menggelar rapat Bamus untuk mengagendakan DPRK melakukan peninjauan ke lapangan dan sekalian nanti diagendakan untuk memanggil PT. DJ Alur Jambu untuk mempertanyakan surat izin kelola aset negara dan menanyakan hasil penjualan buah kelapa sawit,” ujarnya, Selasa (12/8).

Fadlon juga berjanji akan mendesak Bupati Aceh Tamiang untuk segera mengambil tindakan terkait persoalan ini. “Nanti kami tuntaskan hal ini,” tegasnya. Ia menambahkan, “Pokoknya kami serius agar PAD Aceh Tamiang bisa bertambah,” sebagai respons terhadap tudingan bahwa DPRK Aceh Tamiang terlibat dalam memperkaya perusahaan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI pada 16 Desember 2024 telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan keputusan PN Tipikor Banda Aceh, serta menghukum terdakwa TR, HTY, dan mantan Bupati Aceh Tamiang, M, dalam kasus ini. MA juga memutuskan agar lahan perkebunan kelapa sawit seluas 877,52 Ha yang dikelola PT. DJ Alur Meranti dan lahan seluas 429 Ha yang dikelola PT. DJ Alur Jambu dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Masyarakat dari empat desa, yaitu Desa Alur Jambu, Blangkandis, Tanjung Genting, dan Desa Perkebunan Alur Jambu, sebelumnya telah mendatangi kantor DPRK Aceh Tamiang untuk melaporkan aktivitas panen sawit oleh PT Desa Jaya Alur Jambu di lahan yang disita. (id.93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |