OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Laporan Bank, Perkuat Kepercayaan Publik

3 hours ago 1
Ekonomi

17 September 202517 September 2025

OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Laporan Bank, Perkuat Kepercayaan Publik

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

POJK terbaru ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, serta dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

“OJK berkomitmen memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan mampu memperkuat daya saing perbankan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran persnya kemarin.

Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional serta dinamika hukum nasional. Penyusunannya juga mempertimbangkan masukan berbagai pihak, mulai dari perbankan, asosiasi, investor, akademisi, hingga regulator.

Selain itu, rekomendasi dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan ROSC A&A turut menjadi acuan.

Melalui ketentuan ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat maupun OJK. Laporan tersebut mencakup: 1. Laporan keuangan dan kinerja keuangan. 2. Laporan eksposur risiko dan permodalan. 3. Laporan informasi atau fakta material. 4. Laporan suku bunga dasar kredit. 5. Laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan, tata kelola terintegrasi, serta laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.

POJK juga memperkuat aspek integritas penyusunan laporan keuangan. Setiap penyusun wajib memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, dengan pengawasan langsung dari direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah. Bank yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing. Aturan akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan demikian, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |