Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan seiring pesatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran persnya, Sabtu (7/2/2026), menyampaikan bahwa penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Menurut Ismail, penerbitan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis teknologi. Selain itu, meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK juga memunculkan berbagai risiko, seperti risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi, sehingga diperlukan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
POJK tersebut berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Dalam aturan itu, penyelenggara diwajibkan memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta pengaturan jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.
Selain itu, OJK menekankan penerapan manajemen risiko secara menyeluruh yang mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal. Penyelenggara ITSK juga wajib mengelola berbagai risiko utama, termasuk risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan pengawasan, POJK 30/2025 mewajibkan penyelenggara ITSK menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan dan laporan profil risiko secara semesteran. Aturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dengan ketentuan masa penyesuaian bagi industri.
Di sisi lain, OJK juga menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 sebagai tindak lanjut POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Ketentuan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang lebih terstruktur di industri aset keuangan digital.
SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan OJK. Rencana bisnis yang disusun paling sedikit memuat sasaran usaha tahunan, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan. Khusus bagi pedagang, rencana bisnis juga mencakup produk dan layanan yang ditawarkan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.
Selain penyampaian rencana bisnis, pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi yang memuat capaian pelaksanaan rencana, tindak lanjut, serta informasi keuangan tertentu. Penyampaian rencana bisnis pertama dijadwalkan paling lambat 30 November 2026, sementara laporan realisasi pertama disampaikan setelah berakhirnya triwulan I 2027.
Melalui penerbitan kedua regulasi tersebut, OJK menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital guna mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional. (id09)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































