OJK Bekukan Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Buntut Kasus DSI

1 hour ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait kasus dugaan penipuan pinjaman daring (Pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan pada 2 april 2026.

"OJK telah kenakan sanksi adminsitratif terkait pembekuan pendaftaran kepada akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait audit keuangan tahunaan audited (LKTA) tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia (DSI) karena belum terapkan 12 standar audit memadai sehingga tidak memenuhi pasal 21 ayat 1 huruf C POJK 9 tahun 2023," tutur Agusman, dalam konferensi pers RDKB, Selasa, (5/5/2026).

Termasuk kasus DSI, sepanjang April 2026, OJK turut menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan. Rinciannya mencakup 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pindar atas pelanggaran POJK dan hasil pengawasan.

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan dan penggelapan dana fintech peer to peer (P2P) lending DSI menjadi sorotan beberapa waktu kebelakang.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp6,2 triliun.

"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun," ungkap Danang dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).

Danang menjelaskan, dari selisih dana tersebut sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Biaya itu meliputi kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, serta pengeluaran operasional lainnya.

Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan DSI. Berdasarkan temuan PPATK, perusahaan-perusahaan tersebut secara kepemilikan masih berada di bawah kendali pihak yang sama.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan aliran dana sekitar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi. Dari pola transaksi tersebut, PPATK menilai pihak yang paling menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi perusahaan tersebut.

(mkh/mkh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |