
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BIREUEN (Waspada.id): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (4/8).
Kepala Kejari Bireuen, H. Munawal Hadi, menyatakan JPU menilai Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Hukuman tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025 a.n. Hanisah alias Nisah Binti Abdullah.
Barang bukti yang dirampas negara sebanyak 39 aset, termasuk kendaraan roda empat merek Toyota Alphard tahun 2022 dan Honda CRZ tahun 2015, 11 barang bermerek lainnya, rekening, satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, satu unit doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan Bireuen, satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Kecamatan Juli, satu bidang tanah kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, dua bidang tanah di Desa Asan, Aceh Utara, dan satu bidang tanah di Kabupaten Aceh Besar.
“Terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi,” ujar Munawal Hadi. Perkara ini merupakan pengembangan kasus narkotika sebelumnya.
Sebelumnya, Nyonya N divonis hukuman mati oleh PN Medan pada 8 Mei 2024 atas kasus pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023 setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Munawal. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada 11 Agustus 2025. (id73)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.