Nelayan Tradisional Sergai Gandeng ANSU Dan WALHI Sumut Atasi Maraknya Pukat Trawl

2 months ago 30
Sumut

Nelayan Tradisional Sergai Gandeng ANSU Dan WALHI Sumut Atasi Maraknya Pukat Trawl Ketua ANSU Sergai Irwan Syahrir, Direktur Eksekutif dan Manajer Advokasi & Kampanye WALHI Sumut Ryanda Purba dan Putra Kelana Sumut bersama perwakilan nelayan tradisional Sergai usai pertemuan, Selasa (1/2) sore di pantai Mangrove Dusun III Desa Sei Nagalawan Kec. Perbaungan Kab. Sergai. (Waspada/Edi Saputra)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PERBAUNGAN (Waspada):  Nelayan tradisional Sergai menggandeng Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) Sergai dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut untuk mengatasi maraknya kapal pukat trawl di perairan Sergai.  Hal ini disampaikan perwakilan nelayan dari empat kecamatan, Selasa (1/7), usai pertemuan dengan ANSU dan WALHI Sumut.

“Parahnya, mereka beroperasi siang dan malam hari silih berganti, bahkan mereka semakin nekat beroperasi hingga jarak setengah mil dari bibir pantai, kami hanya bisa berupaya menghalau saat melaut, mengingat jumlah mereka terlalu banyak,” ungkap M. Husin, perwakilan nelayan Perbaungan. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ia menambahkan, pendapatan nelayan turun drastis hingga 70%, alat tangkap rusak, dan ekosistem laut terancam.  Khairul Marpaung, perwakilan nelayan Tanjung Beringin, menambahkan, pengawasan yang dulu dilakukan Pokwasmas lebih efektif.

Ketua ANSU Sergai, Irwan Syahrir, menyatakan akan mendampingi nelayan mengadukan masalah ini ke DPRD Sergai, Pemkab Sergai, DPRD Sumut, DPR RI, dan Pemerintah Pusat.  “Salah satu tujuan untuk memperjuangkan pengawasan laut kembali ke Kabupaten/Kota masing-masing seperti beberapa tahun yang lalu, agar lebih memaksimal pengawasan aksi pukat trawl yang sekarang ini kewenangannya beralih ke Provinsi,” ujar Irwan. 

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Ryanda Purba, juga menyatakan dukungannya.  Sedangkan Kepala Dinas Perikanan Sergai, Claudia Siregar, mengakui kewenangan pengawasan laut kini berada di Provinsi Sumut.(a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |