
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPSEL (Waspada.id): Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 2 Juli 2025, melalui putusan nomor 1266 K/Pid/2025, menolak permohonan kasasi Eddi Sullam Siregar yang seorang oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan periode 2024-2029.
Pidana penjara dua tahun terhadap Eddi Sullam Siregar, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang diperkuat Pengadilan Tinggi Medan, ternyata diperkuat lagi oleh MA. Artinya, hukuman ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Sebulan pasca putusan MA itu, giliran Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Tapanuli Selatan yang mendapat sorotan publik. Sebab, belum memberi pernyataan apapun dan tak menjawab pertanyaan apakah sudah mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“NasDem Tapsel, sampai sekarang, masih bungkam terhadap putusan MA ini,” kata akademisi Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Cand. Dr. Verdinan, SH, MH, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Dosen sistem hukum politik dan Pemilu ini menyebut NasDem tak semestinya diam. Publik masih bertanya-tanya, apakah partai pimpinan Surya Paloh ini akan membiarkan kadernya menerima gaji buta sebagai anggota DPRD Tapsel di balik jeruji penjara.
“Secara etika, kondisi ini sangat tak baik untuk dipertahankan. Bisa merusak elektabilitas partai. Apalagi masyarakat Tapsel tak setuju uang mereka diberikan kepada terpidana, karena tak ada balance,” sebut Verdinan.
Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Mhd. Yusuf Siregar, mupun Ketua Fraksi NasDem DPRD Tapsel, Ledy Namarina Siregar, dikonfirmasi wartawan lewat pesan telepon, sama-sama tidak menjawab.
Ayah dan putri itu memilih bungkam. Meski menurut hasil perolehan suara Caleg NasDem di Dapil 5 Tapsel, jika diajukan PAW maka pengganti Eddi Sullam Siregar adalah Mhd. Yusuf Siregar. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.