Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan sejumlah komoditas strategis lainnya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026.
Dalam aturan baru tersebut, ekspor CPO nantinya akan dilakukan melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027. Sementara sepanjang masa transisi hingga akhir 2026, eksportir eksisting masih dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa.
"Sesuai PP 24 dan juga Permendag Nomor 16, per 1 Juni 2026 itu kan masa transisi," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Senin (8/6/2026).
Pemerintah menjelaskan bahwa selama masa transisi berlangsung, perusahaan eksportir tetap dapat mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) dan menjalankan aktivitas perdagangan luar negeri sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
"Semua masih normal sampai 31 Desember mengajukan PE boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," ujar Budi.
Selain mengatur mekanisme ekspor, pemerintah juga menjelaskan soal pengalihan hak yang berkaitan dengan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Hak tersebut nantinya dapat dialihkan kepada pihak produsen yang bertugas menyediakan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
"Yang memproduksi tidak mesti eksportir. Jadi dia dapat DMO sekian maka jatah DMO itu bisa diserahkan ke produsen yang memproduksi dan juga nanti yang mendistribusikan Minyakita," kata Budi.
Kemendag memastikan hak ekspor yang telah dimiliki eksportir saat ini tetap berlaku selama masa transisi. Pemerintah mencatat volume hak ekspor yang masih dapat digunakan mencapai sekitar 11 juta ton.
"Hak ekspor itu masih sekitar 11 juta ton. Hak ekspor tetap dipakai dan masih bisa digunakan oleh eksportir eksisting," ujarnya.
(dce)
Addsource on Google

2 hours ago
3

















































