Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini mengungkapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK secara bertahap.
Rini mengatakan pengangkatan bertahap PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK disesuaikan dengan kinerja, anggaran dan formasi yang tersedia.
"PPPK Paruh Waktu juga dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK secara bertahap, sesuai dengan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi," kata Rini dalam paparannya di RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB (Kepmen) Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, ada sedikit kendala dari peningkatan status ini, di mana adanya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), membuar pengangkatan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Namun demikian, ternyata kita juga menghadapi kendala, karena ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, karena memang ada aturan untuk membatasi belanja pegawai 30% dari APBD," lanjutnya.
Karena kendala tersebut, pihaknya pada awal Mei 2026 sempat membahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan disepakati masa transisi UU HKPD yang seharusnya direalisasikan Januari 2027.
"Nanti ada kebijakan khusus bagi pemerintah daerah (pemda) yang belanja pegawainya di atas 30%, maupun yang fiskalnya terbatas," terang Rini.
Adapun kebijakan khusus tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027.
(chd/haa)
Addsource on Google

1 hour ago
2

















































