Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), yang termasuk di dalamnya mengatur pembentukan Lembaga Pengelola PFII.
Dalam agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan RUU PFII, Ahli Hukum Bisnis sekaligus Guru Besar Hukum Dagang di Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Paripurna P. Sugarda mengungkapkan, modal awal pembentukan LP PFII bisa berasal dari berbagai sumber.
Salah satu sumber dananya bisa berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Selain itu juga bisa berasal dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN hingga uang tunai.
"Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Paripurna saat RDPU dengan Panja RUU PFII di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ketentuan itu pun sebetulnya telah tertuang dalam draf rancangan RUU PFII. Dalam draf RUU ketentuan ini termuat dalam Pasal 5, berikut ini rinciannya:
Ayat (1) Modal awal LP PFII dapat berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. barang milik badan usaha milik negara; dan atau
d. aset lainnya yang sah.
Ayat (2) Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerimaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala LP PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan.
(arj/arj)
Addsource on Google

7 hours ago
6

















































