Miliki 4 Paket Sabu, Satu Warga Paluta Diringkus Polres Labusel

16 hours ago 3
Sumut

Miliki 4 Paket Sabu, Satu Warga Paluta Diringkus Polres Labusel

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KOTAPINANG (Waspada): Seorang pria asal Kab. Padanglawas Utara (Paluta), berinisial MHS alias Kandam, 25, warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, diringkus aparat Satres Narkoba Polres Labusel, Selasa malam (6/5), terkait kasus penyalahgunaan Narkoba.

Ia diringkus di kawasan Simpang Tiga Bukit, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, diduga hendak melakukan jual-beli sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki 4 Paket Sabu, Satu Warga Paluta Diringkus Polres Labusel

IKLAN

Kapolres Labusel, AKBP. Aditya S. P. Sembiring, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Sujono, Rabu (7/5) menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui saluran pengaduan Dumas Presisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria dengan panggilan Kandam yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan tersangka Kandam dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan empat paket kecil sabu seberat 10,49 gram bruto yang disimpan dalam bungkus makanan ringan dan kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai Rp79 ribu,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R warga Kotapinang. Namun saat dilakukan pengembangan, R tidak berhasil ditemukan.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah berikutnya kata dia, personel akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, mengembangkan jaringan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Pengungkapan kasus ini bukti nyata keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas jaringan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari Narkoba,” katanya. (a23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |