Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Curanmor Ditembak

3 weeks ago 13
HeadlinesMedan

29 Agustus 202529 Agustus 2025

Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Curanmor Ditembak Tersangka curanmor ditembak.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) JC alias Jeri ditembak kakinya oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak. Tersangka disebutkan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu MY Dabutar kepada wartawan, Jumat (29/8) menyebutkan, peristiwa curanmor terjadi Senin ,11 Agustus 2025 sekira pukul 19:00 Wib di Jl. Kebun Kopi Perumahan Villa Gading Mas II Blok DD, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas.

Korban seorang mahasiswi Anisa Irma Harahap, 24, telah kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4943 AKY warna hitam. Kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumahnya.

Beberapa jam kemudian saat korban hendak keluar, sepeda motor nya sudah tidak ada lagi di teras rumah. Ia kemudian melihat rekaman cctv yang ada di rumahnya dan dari hasil cek cctv terekam pelaku seorang laki – laki telah mencuri sepeda motor nya.

Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Patumbak. Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar melakukan penyelidikan di seputaran lokasi kejadian.

Pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekira pukul 21:00 WIB tersangka terlihat oleh warga berada di kawasan Medan Johor, Kec. Deli Tua sedang berjalan kaki, dan menurut keterangan warga diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor.

Tim langsung meluncur ke lokasi, dan dari kejauhan tampak tersangka sedang berada di depan sebuah warnet hendak melakukan pencurian sepeda motor. Saat itu juga tersangka disergap, dan dari saku celananya ditemukan kunci T, yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menggunakan kunci T melakukan aksinya dan sepeda motor tersebut di jual kepada seseorang berinisial Ed (DPO) di daerah Desa Namorambe, Kab.Deliserdang seharga Rp3 juta melalui seorang temannya Botak (DPO). Setelah sepeda motor laku terjual tersangka memberikan bagian hasil penjualan sepeda motor Rp200 ribu kepada Botak.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan kepada tersangka lainnya di kawasan Desa Nomorambe, Kab. Deliserdang. Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka JC alias Jeri berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas menembak kaki kiri pelaku.

“Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti dan telah menjalani perawatan di RS Bhayangkara,” sebut MY Dabutar, mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan dalam sel Polsek Patumbak. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |