
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Mendagri Tito Karnavian usai rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/9/2025), mengaku telah menginstruksikan agar tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD dikaji ulang dan dievaluasi.
Mendagri pun meminta DPRD dan pemerintah daerah mendengar suara masyarakat. Terlebih, sebelumnya DPR RI sudah terlebih dahulu menghentikan tunjangan tersebut.
Ketentuan tunjangan perumahan, kata mendagri Tito, tertuang lewat PP Nomor 18 tahun 2017. Di dalamnya menyebutkan, anggota DPRD yang belum mendapatkan rumah dinas, berhak menerima tunjangan sebagai pengganti yang angkanya bervariasi setiap daerah.
Namun, pada praktiknya, tunjangan perumahan diberikan sebagai alat kepentingan agar APBD pemerintah daerah tak diganggu, kata Mendagri Tito.
Seperti halnya di DPRD Kota Medan, tunjangan rumah per bulan untuk 50 anggota dewan tersebut dinilai fantastis, bervariasi dan berdasar dari Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Medan yang ditandatangani Wali Kota Bobby Nasution.
Besarannya yakni :
Ketua DPRD Medan Rp41.986.750,.
Wakil Ketua DPRD Medan: Rp28.514.000,.
Anggota DPRD Medan: Rp19.698.416,.
Menanggapi hal itu, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara (Sumut), meminta Wali Kota Medan yang baru Rico Waas melakukan evaluasi terhadap perwal no. 14 tahun 2019 sesuai arahan Mendagri setelah melihat dinamika nasional.
‘’Ya, harusnya saat PAPBD dikoreksi dengan didahului perwal soal tunjangan perumahan dewan. Soal ini sebenarnya Pemko dan DPRD Medan memakai dasar hukum perwal. Memang itu kewenangan wali kota. Perwal ini juga sudah berlangsung lama sejak 2019,’’ kata Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumut, Elfenda Ananda kepada Waspada.id di Medan, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, kata Elfenda, pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat ke daerah berkurang sebesar 29 persen. Tentunya ada dasar Wali Kota Rico Waas melakukan evaluasi perwal tersebut.
Soal kinerja dewan memang sudah kewajiban dan tidak bisa menuntut haknya tanpa kinerja yang jelas. ‘’Rakyat yang menggaji mereka lewat membayar pajak, kenapa seolah-olah perwal no. 14 thn 2019 seakan-akan sakral,’’ cetusnya.
Tentunya atas dasar pernyataan Mendagri meminta daerah melakukan evaluasi tunjangan perumahan bukan berarti meniadakan tunjangan tersebut.
‘’Toh, itu kan dalam bentuk pengganti sewa rumah. Sebab, hampir semua anggota DPRD Medan secara pribadi masing masing punya rumah. Tidak akan mengganggu mereka nantinya kalau pos anggaran pengganti sewa rumah dievaluasi,’’ tegas Elfenda.
Rasanya, kata Elfenda, dewan yang katanya wakil rakyat pasti memahami situasi kesulitan rakyat. ‘’Rakyat saat ini mengalami tekanan ekonomi, daya beli rendah, PHK menghantui masyarakat karena situasi ekonomi lesu. Pasar pasar sepi sehingga ekonomi melemah,’’ ujarnya.
Untuk itu Elfenda berharap Wali Kota Rico Waas harus berdiri diatas semua kelompok, tidak boleh mewakili elit politik. ‘’Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas, tidak menimbulkan kebijakan yang membangun kesenjangan,’’ cetusnya.
Walaupun Wali Kota dicalonkan oleh partai politik, tambah Elfenda, namun wali kota harus bijak. Bisa memahami situasi dan kondisi nasional dan daerah.
Wali Kota Rico Waas terkait ini saat dikonfirmasi via chat whatsApp belum merespon, sementara Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menelpon singkat: “Lagi ada acara partai bang,” tutupnya.(id96)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.