Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Masyarakat Anti Rasuah (MARKAS) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menindaklanjuti secara serius dugaan keterlibatan pihak swasta pengembang serta mantan Bupati Deli Serdang berinisial AT dalam perkara dugaan penyimpangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp263 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Hilman Siregar, Koordinator Masyarakat Anti Rasuah (MARKAS). Ia menilai penanganan perkara HGU PTPN I sejauh ini belum sepenuhnya menyentuh seluruh pihak yang patut diduga memiliki keterkaitan dan memperoleh manfaat dari pemanfaatan aset negara tersebut.
“MARKAS menilai terdapat dugaan bahwa pihak swasta pengembang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan yang proses pengalihannya diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum. Karena itu, Kejati Sumut perlu mendalami peran pihak swasta secara objektif dan transparan,” ujar Hilman Siregar.
Menurut MARKAS, dalam proses perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB, terdapat kewajiban hukum tertentu yang seharusnya dipenuhi untuk kepentingan negara. Namun berdasarkan informasi dan fakta yang berkembang di ruang publik, kewajiban tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sementara sertifikat tetap diterbitkan dan kegiatan pemanfaatan lahan terus berjalan.
Selain pihak swasta, MARKAS juga memandang perlu adanya pendalaman terhadap peran eks Bupati Deli Serdang berinisial AT, yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses kebijakan daerah, termasuk namun tidak terbatas pada aspek perizinan, tata ruang, dan dukungan administratif, yang berpotensi berkontribusi terhadap kelancaran pemanfaatan lahan HGU PTPN I.
“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun setiap pihak yang patut diduga terlibat atau diuntungkan dari suatu peristiwa hukum tetap harus dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Hilman.
Analisis MARKAS
MARKAS berpandangan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus HGU PTPN I tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian perbuatan yang melibatkan:
Pengambilan kebijakan terkait aset negara,
Proses administrasi dan pertanahan, serta
Pemanfaatan lahan oleh pihak swasta.
Oleh karena itu, MARKAS menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh alur pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang patut diduga memperoleh manfaat, guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih.
MARKAS menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penyampaian aspirasi publik, serta membuka kemungkinan menyampaikan laporan atau informasi tambahan kepada Kejati Sumut, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi memastikan penanganan dugaan penyimpangan HGU PTPN I berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Sejauh ini, pihak pihak terkait belum memberikan konfirmasinya. (id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































