Mantan Gubernur Aceh Belum Penuhi Panggilan Jaksa Terkait Kasus KEK Arun

2 months ago 51
Aceh

Mantan Gubernur Aceh Belum Penuhi Panggilan Jaksa Terkait Kasus KEK Arun Kantor PT. Patna.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf terkait kasus KEK Arun gagal dilaksanakan lantaran belum memenuhi panggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tanpa pemberitahuan secara lisan ataupun tertulis.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Thery Gutama yang dikonfirmasi via telepon selulernya Kamis (26/6) terkait tindak lanjut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan KEK Arun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Hari ini eks Gubernur Pak Irwandi tidak jadi diperiksa. Ketidakhadirannya juga tanpa ada pemberitahuan,” ujarnya.

Therry mengatakan hari ini Kamis (26/6), merupakan jadwal pemanggilan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan adik kandungnya Mawardi Yusuf mantan Kepala DPKAD Kota Lhokseumawe sekaligus wakil direktur PT. Patna.

Meski Irwandi tak hadir tanpa memberi kabar, namun Mawardi Yusuf tetap koperatif hadir untuk diperiksa keterangannya.

Sedangkan untuk Irwandi Yusuf pihak Jaksa akan kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk hadir, Rabu 2 Juli mendatang. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |