
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada): Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa menyatakan bahwa siapapun yang menerbangkan atau main layang-layang di sekitar bandara bisa dikenakan pidana dan didenda.
Hal ini dia ungkapkan untuk merespons semakin tingginya jumlah gangguan penerbangan pesawat karena aktivitas penerbangan layang-layang di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Lukman bilang aturan yang mengatur larangan penerbangan layang-layang di sekitar bandara tercantum dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Lukman dalam siaran persnya, dikutip Jumat (11/7/2025).
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) melaporkan, sebanyak 21 pesawat batal terbang pada 4 hingga 6 Juli 2025 karena aktivitas penerbangan layang-layang di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
Meski belum ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun Kemenhub memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat.
Lukman menuturkan bahwa langkah koordinatif telah dilakukan oleh pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Maskapai Penerbangan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan diantaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).
Bentuk Satgas
Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Putu Eka, menyebut Kemenhub dan pihak-pihak terkait akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dan memperkecil gangguan penerbangan.
“Permainan layang-layang di sekitar bandara, terutama area pendekatan Runway 06 dan 07L Soekarno-Hatta kerap mengganggu pergerakan pesawat. Sejumlah penerbangan kesulitan saat melakukan pendekatan menuju pendaratan,” terangnya. (J03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.