Mafia Tanah-Sertifikat Ganda Mau Diberantas, Aturan Baru Hampir Final

15 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Maraknya mafia tanah yang merebut lahan properti orang lain membuat kalangan broker resah dengan adanya 'broker abal-abal'.

Saat ini Pemerintah tengah menggodok aturan untuk merevisi regulasi mengenai broker properti, yakni menaikkan izin agen properti atau Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) dari resiko rendah menjadi menengah ke tinggi.

Pemerintah juga bakal merevisi PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Saat ini sedang dalam proses penggodokan.

"Ini sudah dalam tahap final. Jadi sudah ada Kemenko Ekonomi, revisi PP5. Sekarang sudah masuk ke staf presiden. Dan staf presiden juga akan masuk ke Kemendag nanti," kata Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Clement Francis di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Adanya regulasi ini bakal menempatkan transaksi jual beli properti menjadi berisiko menengah-tinggi sehingga agen properti yang mau melakukan transaksi harus ada sertifikasi, tujuannya demi meminimalisir kejadian penipuan oleh broker yang tidak jelas.

"Jadi kita berharap dalam waktu beberapa bulan ini, revisi PP5/2021 itu akan keluar. Dan itu akan menjadi revisi PP peraturan Kemendag yang PP 5/2021," sebut Clement.

Dengan adanya agen properti yang jelas maka ruang penipuan di bidang ini diharapkan bisa dipersempit. Alhasil kasus sertifikat ganda seperti di Tambun Bekasi beberapa waktu lalu juga bisa diminimalisir.

"Tanpa ada regulasi yang jelas, bagaimana industri broker bisa menjadi satu penopang untuk kemajuan ekonomi Indonesia? Padahal ini untuk kemajuan Indonesia juga," ujar Clement.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Unjuk Rasa Desak MA Berantas Mafia Tanah

Next Article Pantas Banyak Broker Properti Nakal, Asosiasi Tunjuk Biang Keroknya

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |