M Dahnil Ginting: Usut Tuntas Kejanggalan Proyek Kota Deli Megapolitan

5 days ago 8
Sumut

23 April 202523 April 2025

 Usut Tuntas Kejanggalan Proyek Kota Deli Megapolitan

DELISERDANG (Waspada): Anggota Komisi I DPRD Deliserdang dari Fraksi Gerindra Muhammad Dahnil Ginting, SE (foto) menyatakan pihaknya mendukung aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kejanggalan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM).

“Tentu kalau memang ada ditemukan kejanggalan proyek KDM supaya diusut tuntas,” kata M Dahnil Ginting kepada Waspada, Rabu (23/04/2025). Disebutkan Dahnil Ginting, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum agar kasus proyek KDM sebagaimana adanya temuan BPK diusut. Sebab ada potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 Usut Tuntas Kejanggalan Proyek Kota Deli Megapolitan

IKLAN

Sebagaimana diketahui, BPK mengungkap temuan signifikan pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.

LHP tersebut mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PTPN II di Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I 2023. Fokus pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN II dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN) dalam pembangunan KDM di lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut LHP BPK-RI, salah satu temuan utama adalah ketidakadaan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) untuk proyek KDM. Padahal, Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN II dan PT CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

RKT seharusnya memuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan dan pengeluaran, luas lokasi, harga minimum, dan ketentuan lainnya.

BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023, dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN II maupun PT CKPSN.

Penjelasan General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat. Pembangunan di kawasan residensial Helvetia telah berjalan, dan PT DMKR telah menerima pendapatan dari penjualan properti meskipun belum ada Akta Jual Beli (AJB).

“Ketiadaan RKT menyebabkan PTPN II tidak mengetahui rincian pendapatan, luas alokasi lahan, dan informasi penting lainnya,” tulis LHP BPK.

Lebih lanjut, LHP BPK juga menemukan bahwa PTPN II dan anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), tidak pernah menerima laporan berkala dari PT DMKR. MCA mewajibkan masing-masing Perusahaan Usaha Patungan (PUP) – termasuk PT DMKR – untuk menyampaikan laporan berkala pada tanggal 10 setiap bulan kepada PTPN II dan PT CKPSN.

Laporan ini mencakup hasil penjualan produk real estat dan digunakan sebagai dasar perhitungan Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Wilayah (PPLWH) yang diterima PTPN II dan/atau PT NDP.

Meskipun PT DMKR telah menjual properti di Helvetia dan Bangun Sari pada 2021-2023, dan PT NDP menerima PPLWH dan Beban atas Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU (BPLWH), laporan berkala yang menjadi dasar perhitungan tersebut tidak pernah diserahkan.

Ketiadaan RKT dan laporan berkala menimbulkan potensi kerugian bagi PTPN II sebagai BUMN. (a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |