LSM Gadjah Puteh Adukan Anggota DPRK Aceh Tamiang Ke DPP PAN Terkait Dugaan Pelanggaran Etika

2 hours ago 1
Aceh

22 September 202522 September 2025

LSM Gadjah Puteh Adukan Anggota DPRK Aceh Tamiang Ke DPP PAN Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Bukti surat tanda lapor dari LSM Gadjah Puteh ditujukan kepada Ketua Umum DPP PAN, Senin (22/9). Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh secara resmi melaporkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial DA dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, pada Senin (22/9).

Pelaporan ini menyusul dugaan pelanggaran etika dan maklumat partai setelah DA dilaporkan mengkriminalisasi warga yang mengkritik aktivitasnya di media sosial TikTok.

Ketua LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh pemberitaan media Waspada.id pada 11 September 2025 berjudul “Kritik TikTok Berujung Laporan, Anggota DPRK Aceh Tamiang Akhirnya Cabut Aduan”.

Ketua LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah. Waspada.id/Ist

Dalam berita itu disebutkan bahwa anggota DPRK DA melaporkan warga bernama Muhammad Wira Pradipta ke Polres Aceh Tamiang pada 8 September 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut dipicu kritik warga terhadap konten siaran langsung TikTok DA yang dinilai tidak relevan dengan tugas dewan dan menggunakan fasilitas negara pada jam kerja.

Meskipun laporan itu kemudian dicabut pada 10 September 2025 setelah menuai kecaman publik, tindakan DA dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan merugikan citra PAN.

Said Zahirsyah menegaskan, laporan mereka didasari oleh beberapa poin penting. Pertama, adanya maklumat Ketua Umum PAN yang mewajibkan kader menjaga nama baik partai, menjunjung demokrasi, mengedepankan kepentingan rakyat, serta bersikap peka, empati, tidak arogan, dan rendah hati.

Kedua, Kode Etik DPRK Aceh Tamiang yang mengharuskan anggota dewan menjaga martabat lembaga. Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan lembaga pemerintah tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan pencemaran nama baik melalui UU ITE.

Menurut Said, tindakan DA diduga melanggar prinsip dasar PAN sebagai partai reformis yang menjunjung keterbukaan, demokrasi, dan kebebasan berpendapat. Ia menilai tingkah laku oknum dewan tersebut mencederai citra partai karena menunjukkan sikap anti-kritik, arogan, represif, dan menyalahgunakan jabatan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang melakukan kontrol sosial.

Oleh karena itu, LSM Gadjah Puteh memohon kepada DPP PAN agar memanggil dan memeriksa DA, serta menjatuhkan sanksi organisasi yang tegas sesuai AD/ART PAN jika terbukti melanggar etik dan mencederai nama baik partai.

Said juga meminta Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, untuk menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral partai dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran internal agar seluruh kader PAN menghargai kritik dan tidak menggunakan UU ITE untuk membungkam suara rakyat.

Harapannya, DPP PAN menindaklanjuti kasus ini secara serius demi menjaga nama baik partai dan mengembalikan kepercayaan rakyat.(id93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |