LBH Medan: Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Ancaman Serius Terhadap Penegak Hukum

2 hours ago 3
Medan

7 November 20257 November 2025

 Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Ancaman Serius Terhadap Penegak Hukum Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, merupakan bentuk ancaman serius terhadap penegak hukum.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, menyebut peristiwa kebakaran yang terjadi pada Senin, 4 November 2025, di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap penegak hukum dalam hal ini hakim,” ujar Irvan, Jumat (7/11).

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 10.45 WIB itu menghanguskan rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu. Diketahui, saat ini Khamozaro menjabat sebagai hakim ketua dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Menurut Irvan, kebakaran tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi berdampak pada kinerja hakim Khamozaro dalam memimpin sidang-sidang yang ditanganinya.

“Dampak kebakaran dinilai akan mengganggu mental dan integritas hakim Khamozaro, karena salah satu kasus yang ditanganinya adalah dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjadi atensi nasional dan dikaitkan dengan dugaan keterlibatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari hakim Khamozaro kepada awak media, kebakaran terjadi di bagian kamar tidur saat rumah dalam keadaan kosong karena istri dan anak-anaknya sedang tidak berada di rumah.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kepolisian, dalam hal ini Polsek Sunggal, untuk mengusut tuntas kebakaran tersebut secara objektif, profesional, dan transparan.

“Guna membuka secara terang benderang apakah ini benar-benar kebakaran murni atau ada dugaan tindak pidana,” tegas Irvan.

Lebih lanjut, LBH Medan menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, tekanan, maupun teror terhadap hakim merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan tidak memihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Irvan juga menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas hakim Khamozaro yang berkomitmen untuk tetap melanjutkan tugasnya.

“Apabila musibah yang menimpanya ini berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya, maka ia tidak akan mundur sedikit pun,” kata Irvan.

Menurut Irvan, sikap tersebut mencerminkan integritas dan komitmen hakim dalam menjaga peradilan yang bersih dan tidak memihak, sebagaimana prinsip United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary.

Irvan menambahkan, tindakan teror terhadap hakim merupakan ancaman terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari intervensi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |