
KISARAN (Waspada): Perseteruan antara dua geng motor, satu orang jadi korban penganiayaan, sedangkan tiga orang diamankan sebagai tersangka dan lima orang lagi dinyatakan buron.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Y Lutf, Senin (7/4), di Mapolres Asahan, menerangkan bahwa dalam kasus kekerasan terhadap anak, atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, menetapkan tiga tersangka dengan umur masih 18 dan, 17, dan 16 tahun, dengan korban remaja yang masih berumur 17 tahun. Terjadinya perkara ini ada tiga tempat, yaitu di Jalan Imam Bonjol, Pabrik Benang, dan Jalan Arwana, Sidomukti, Kisaran.
Menurut Kapolres, awal kejadian pada 1 April lalu, tiga tersangka bersama rekannya tergabung dalam Gangg Motor Mafia Bangladesh, dan korban tergabung dalam Geng Motor Kriwo, bertemu di Kafe Brewitz, Jln SM Raja, dan Geng Motor Kriwo meninggalkan lokasi dengan memukul pintu dan mengucapkan kata yang tidak sopan. Namun sekitar pukul 22.00 dua geng motor itu berselisih di jalan Imam Bonjol, dan saling melontarkan perkataan yang tidak sopan. Geng Motor Kriwo memutar balik dan mengejar Geng Motor Mafia Bangladesh yang melarikan diri, namun dua anggota dan salah satunya tersangka dari Geng Motor Mafia Bangladesh, terjatuh dan sempat mendapat penganiayaan namun sempat melarikan diri.
“Anggota Geng Motor Bangladesh mencoba membantu dengan melempar batu, sehingga Geng Kriwo membubarkan diri, namun satu anggotanya tertinggal (korban-red), dan sempat dilakukan penganiayaan” jelas Afdhal.
Tidak sampai disitu, lanjut Afdhal, korban dibawa ke wilayah pabrik benang, dan dilakukan penganiayaan kembali secara beramai-ramai.
“Korban sempat dibawa ke Masjid, di Jl Arwana, Sodomukti, untuk membersihkan luka, dan kemudian ditinggalkan di wilayah pabrik benang, Kisaran,” jelas Afdhal.
Afdhal menerangkan bawah pihaknya telah menahan tiga tersangka, dan menerbitkan DPO lima orang pelaku penganiayaan yang belum tertangkap. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2), dari UU No 35/2014, tentang perubahan atas UU No: 23/2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 1KUHPidana Jo UU No 11/2012 tentang sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami meminta lima orang DPO untuk bisa menyerahkan diri, dan berharap pihak keluarga dan masyarakat memberitahukan atau menyerahkan DPO ini, sebelum pihak polisi melakukan tindakan tegas,” jelas Afdhal. (a19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.