Kulit Harimau Rp80 Juta Seret Petani Aceh Tenggara ke Pengadilan

2 hours ago 1
Aceh

22 Januari 202622 Januari 2026

Kulit Harimau Rp80 Juta Seret Petani Aceh Tenggara ke Pengadilan Barang bukti kulit harimau yang diamankan aparat dalam kasus perdagangan satwa dilindungi di Aceh, (Ilustrasi). Waspada.id/Hulwa Dzakira

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit harimau dari Kepolisian Daerah Aceh.

Tersangka berinisial S, 45, petani asal Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga terlibat dalam perburuan, penyimpanan, serta upaya memperdagangkan kulit harimau.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, mengatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

“Berkas perkara telah lengkap dan hari ini dilakukan pelimpahan tahap II kepada penuntut umum untuk selanjutnya diproses di persidangan,” ujar Amru, Kamis (22/1/2026).

Kasus ini bermula pada Juli 2024, saat tersangka memasang jerat babi di kebunnya. Dua pekan kemudian, jerat tersebut menewaskan seekor harimau di kebun warga lain yang berjarak sekitar 400 meter.

Tersangka bersama dua orang lainnya kemudian menguliti bangkai harimau tersebut. Kulit disimpan, sementara tulang dan daging dikubur. Barang bukti sempat disembunyikan di plafon rumah orang tua tersangka.

Dalam pengembangannya, tersangka diduga berupaya menjual kulit harimau dengan harga hingga Rp80 juta. Namun, transaksi gagal setelah aparat Polda Aceh melakukan penggerebekan.

Petugas mengamankan satu karung berisi kulit dan tulang harimau. Sementara tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap pada Oktober 2025 di Kabupaten Nagan Raya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar yang mengancam kelestarian lingkungan. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |