Perkuat Akses Komunikasi Masyarakat, DPD RI Fasilitasi Kunjungan Publik

1 hour ago 1
Nusantara

22 Januari 202622 Januari 2026

Perkuat Akses Komunikasi Masyarakat, DPD RI Fasilitasi Kunjungan Publik Kepala Biro Setjen DPD RI Sanherif Sojuangon Hutagaol (n0 2 dari kiri) di Forum Konsultasi Publik terkait standar pelayanan penerimaan kunjungan tamu dan delegasi Pimpinan DPD RI yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (22/01/2026). (ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI Sanherif Sojuangon Hutagaol mengatakan penyusunan standar pelayanan merupakan salah satu bentuk komitmen Pimpinan DPD RI untuk membuka ruang komunikasi dua arah yang lebih inklusif dengan publik sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan pemahaman publik terhadap peran DPD RI, serta menjadi bagian dari mitigasi disinformasi terkait kelembagaan DPD RI.

Hal ini disampaikannya dalam Forum Konsultasi Publik terkait standar pelayanan penerimaan kunjungan tamu dan delegasi Pimpinan DPD RI yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (22/01/2026).

Namun demikian, lanjutnya, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pemohon kunjungan kepada Pimpinan DPD RI, baik dari unsur masyarakat maupun lembaga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebutnya, permohonan kunjungan yang menjelaskan tujuan, waktu pelaksanaan, jumlah peserta delegasi maksimal 100 orang, serta nomor kontak penanggung jawab atau ketua delegasi.

Sanherif Sojuangon Hutagaol menerangkan, pengajuan permohonan kunjungan ke DPD RI dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara daring dan luring. Secara daring, permohonan kunjungan dapat elalui kanal resmi DPD RI pada tautan s.dpd.go.id/PenerimaanTamuPIMP. Sementara secara offline, pemohon dapat datang langsung ke ruang Tata Usaha Biro Sekretariat Pimpinan Setjen DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa permohonan kunjungan harus diajukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan, dan setiap permohonan akan melalui proses konfirmasi paling lambat 10 hari kerja, sebelum hari pelaksanaan mengenai proses tindak lanjut.

“Pemohon akan kami konfirmasi apakah dapat diterima sesuai waktu yang diajukan atau perlu dijadwalkan ulang, termasuk informasi lokasi atau ruangan penerimaan tamu. Jadi meskipun sudah mengajukan permohonan, tidak serta-merta bisa langsung datang tanpa konfirmasi,” ujar Kepala Biro Setjen DPD RI Sanherif Sojuangon Hutagaol. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |