KUHP Dan  KUHAP  Baru Berlaku, Hinca Pandjaitan: Selamat Bertugas Menjalankan Amanah

2 days ago 8
Nusantara

3 Januari 20263 Januari 2026

 Selamat Bertugas Menjalankan Amanah Anggota Komisi III DPR RI Hinca Hinca Pandjaitan (ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi III DPR RI Hinca Hinca Pandjaitan mengatakan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia.

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini,  era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik menyesuaikan diri dengan cekatan dan profesional.

” Tak ada pilihan lain kecuali segera menyesuaikan diri. Mengubah cara pikir dan cara tindak dalam semangat negara hukum yang demokratis,” ujarnya menjawab waspada.id, Sabtu (3/1/2026) terkait  mulai berlakunya  KUHAP yang baru .

Hinca menegaskan, tak ada lagi pelanggaran HAM, tak ada lagi tekan menekan. Semua jaris sesuai dengan prinsip prinsip perlindungan HAM.

Apalagi hari ini semua serba terbuka dan terang benderang dengan teknologi. Jadi harus benar benar presisi.

“Selamat bertugas menjalankan amanah negara menegakkan hukum dengan   KUHP dan  KUHAP  baru !, ujar Hinca Pandjaitan.

Kepada Pemerihtah Hinca meminta segera supaya segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pelaksana dan pelengkap UU KUHAP.

” PP itu keharusan dan keniscayaan,” tukasnya

Hinca mengingatkan  waktu pembahasan di Komisi III DPR RI,  itu sudah diminta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP.

Setidaknya tidak terlalu lama, agar lengkap semua aturan mainnya. Dan di PP hanya hal yang teknis norma hukum yang diatur untuk melemgkapi teknis acara yang diatur di KUHAP, tandas Hinca Pandjaitan. (Id10

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |