Setahun Wali Kota Diinterpelasi DPRK, Rasyid Bancin Yakin Zero Defisit 2027

2 hours ago 6

DALAM masa setahun sebagai Wali Kota Subulussalam, lalu dihadapkan dengan hak interpelasi melalui Rapat Paripurna Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota TA 2025, Wali Kota Haji Rasyid Bancin respon semua persoalan yang dipertanyakan, bahkan yakin zero defisit akhir 2027 tercapai.

Paripurna, Jumat 13 Februari 2026 diikuti 14 dari 20 anggota DPRK itu adalah tindak lanjut kesepakatan tiga dari empat Fraksi DPRK menggunakan hak interpelasi, meminta penjelasan resmi atas sejumlah kebijakan dan kondisi keuangan daerah yang dinilai bermasalah.

Dipersoalkan antara lain, terlambat penyerahan KUA PPAS 2026, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun dari Rp80 M 2025 menjadi Rp60 M 2026 dan kebutuhan belanja daerah terus meningkat.

Lalu, defisit 2025 melebihi batas maksimal sesuai peraturan, selisih belanja lebih besar dari pendapatan, pinjaman daerah dari lembaga keuangan tercatat Rp22 pada APBK Murni TA 2025 menjadi Rp60 pada P-APBK tahun yang sama.

Utang daerah bertambah, dari Rp258 M awal 2025 menjadi Rp290 M akhir 2025, meningkat sekira Rp31 M.

Janji ‘zero defisit’ berbanding terbalik dengan realisasi fiskal di lapangan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Subulussalam terendah di Aceh, 71,63. Pos anggaran, seperti Dana Otsus/DOKA tak sesuai Juknis Pergub Aceh Pasal 28 ayat (3), termasuk ketentuan minimal pagu kegiatan Rp500 juta, pembangunan rehabilitasi ruang belajar di sejumlah sekolah hingga realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Rp14 M cuma Rp2 M, DAU Pendidikan Rp50 M terealisasi Rp14 M dan kesehatan Rp22 M lalu terealisasi Rp34 M, terjadi penggelembungan.

Selain Banpres pembangunan sumur bor Rp1 M dieksekusi tidak sesuai peruntukan, gaji honorer di kantor DPRK belum dibayar tujuh bulan, jabatan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Plh. Kepala Bappeda lebih enam bulan dan Pilkades belum terlaksana.

Janji pengukuran ulang semua HGU belum terealisasi, sementara sejumlah perusahaan masih beroperasi tanpa penyelesaian syarat administrasi dan konflik antara masyarakat dengan perusahaan masih terjadi.

Jawaban itu tertuang secara detail pada salinan penyampaian penjelasan wali kota setebal 13 halaman berisi 20 poin diterima Waspada, Sabtu (14/2).

Terlambat penyerahan dokumen Rancangan KUA PPAS 2026, bermula Permohonan Fasilitasi Rancangan Awal ke Bappeda Aceh, 28 Maret 2025 disusul balasan, 28 Mei 2025 perihal penjadwalan konsultasi, 10 Juni 2025.

Dasar Instruksi Mendagri tentang Pedoman Penyusunan PJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah 2025-2029, wali kota menetapkan dokumen RPJMD setelah penetapan dokumen RPJMD di Provinsi Aceh atau selambatnya enam bulan setelah wali kota dan wakil wali kota dilantik.

Penyampaian dokumen KUA PPAS 2026 ke Sekretariat DPRK, 19 Agustus 2025 saat Pemko masih menunggu regulasi terkait pedoman surat resmi Penyusunan APBD 2026 dan rincian alokasi Transfer Uang Daerah (TKD) 2025 sehingga penentuan Pagu SKPK belum final dan terlambat menyusun KUA PPAS 2026 serta penyampaian ke sekretariat DPRK.

Ketidaksiapan TAPK dan dugaan cacat formil, disebut berawal pembahasan Rancangan KUA PPAS 2026 antara Banggar dengan TAPK, Dokumen Penganggaran dan Realisasi APBK 2025 beberapa kali diminta, sudah disampaikan melalui surat resmi, 14 Januari 2026 (5 dokumen), 22 Januari 2026 (39 DPA SKPK dan rekam register SP2D 2025) serta 2 Februari 2026 (6 dokumen).

Jabatan Plt. Kepala BPKD dan Plh. Kepala Bappeda tidak bertentangan dengan SE BKN No.11/2021, karena Mhd. Ali Tumangger, S.STP, M.Sc Plt. Kepala BPKD sudah mengikuti seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dan sudah mendapatkan rekomendasi BKN. Hanya menunggu pelantikan bersama Kepala Dinas Dukcapil, SK telah dikeluarkan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Lalu Plh. Kepala Bappeda, Abdul Rajab S.STP, MAP, merujuk SK terbaru, 22 Desember 2025, jabatan Plt. itu masih kurang dari dua bulan.

Saat ini, Pemko melakukan Penataan dan Pengisian JPT Pratama dan ketika APBK 2026 ditetapkan akan dilakukan Tahapan Seleksi Terbuka Terhadap Posisi JPT Pratama berstatus Plt.

Soal penurunan target pendapatan, total realisasi 31 Desember 2025 mencapai Rp79,44 M tidak semua dapat dimanfaatkan secara fleksibel karena penggunaannya sebagian besar telah ditentukan sehingga mempengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah.

Dirinci pendapatan, sumber JKN BLUD RSUD Rp57,95 M dari total PAD, zakat dan infak Rp3,75 M, realisasi Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp4,23 M tetap untuk pembayaran tagihan PJU Kota Subulussalam.

Total realisasi PAD di luar JKN BLUD RSUD, zakat, infak dan Pajak PJU per 31 Desember 2025 Rp13,62 M dasar perhitungan target PAD Rancangan KUA PPAS 2026 sebesar Rp63 M lebih. Pemko saat ini, sedang dalam upaya mengoptimalkan PAD sesuai amanah Qanun Kota Subulussalam Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Penerima bantuan presiden pasca bencana menyasar 25 masjid dan dayah diserahkan utuh, delapan gulung ambal ukuran 10 meter, lengkap berita acara serah terima barang dan foto dokumentasi.

Gaji honorer DPRK tujuh bulan belum bayar, akibat total hutang Sekretariat DPRK 2024 Rp2 M lebih dibayar tahun 2025 Rp829 juta lebih dan sisa utang, terutama soal honorarium pelayanan dasar prioritas utama direalisasikan pada kesempatan pertama membayar tagihan hutang 2026 tahun ini.

Gubernur Aceh dan Kemen-ATR/BPN terkait banyak HGU telah disurati agar yang bermasalah diukur ulang, bahkan disampaikan langsung ke BAM DPR RI soal perkebunan non-HGU dibatalkan SHM-nya.

Kapasitas mengukur ulang HGU kewenangan Kemen-ATR/BPN, Pemko mengikuti mekanisme aturan dan beberapa kali menyurati Kemen-ATR/BPN. Tidak cuma itu, Satgas PKH bahkan Pemko melalui GTRA diundang Kanwil BPN Aceh untuk menyampaikan permasalahan agraria di kota ini.

Keberpihakan Pemko selalu terdepan menyelesaikan masalah pertanahan dengan melakukan RDPU dengan BAM DPR RI, Ketua dan anggota BAM RI telah turun langsung ke lapangan demi membela rakyat.

Pilkades dijadwalkan, Juni 2026 meski menunggu selesai Pembahasan APBK 2026. Rendah realisasi belanja awal 2026, akibat APBK belum disahkan menjadi jawaban soal penilaian jika belanja pemerintah tidak menopang ekonomi.

Zero defisit diyakini bisa dicapai akhir 2027 karena ada penurunan saldo utang Pemko per 31 Desember 2025 Rp41.968.822.552, berdasarkan hasil reviu utang 2025 oleh Inspektorat Subulussalam dan telah disepakati, disetujui bersama TAPK, wali dan wakil wali kota.

Dirinci, saldo utang dan luncuran Pemko per 31 Desember 2024 Rp266.931.202.568 (utang sebesar Rp258.999.595.993 dan luncuran Rp7.931.606.575), lalu Desember 2025 Rp224.972.380.016 (utang Rp215.386.819.147 dan luncuran Rp9.585.560.869).

Turun saldo utang dan luncuran Rp41.958.822.552 di tahun pertama Kepemimpinan Rabbani, optimis penyelesaian hutang ‘zero defisit’ 2027 terwujud sesuai harapan.

Dinilia defisit melebihi batas aturan, dijelaskan bahwa penyusunan APBK 2025 struktur anggaran meliputi pendapatan Rp645.013.699.665 dan belanja Rp628.726.195.985, surplus Rp16.287.503.680 dan pembiayaan neto Rp-16.287.503.680 sehingga Silpa APBK Rp0,00. Tahapan P-APBK 2025, pendapatan Rp658.631.142.016, belanja Rp713.082.203.072 dan defisit Rp54.451.061.056 dan pembiayaan netto Rp54.451.061.056, Silpa P-APBK Rp0,00.

Sesuai PMK No.65/2024, Kota Subulussalam termasuk kategori fiskal sedang, diperkenankan batas defisit maksimal 3,5% dari jumlah pendapatan, yaitu Rp23.381.405.541. Tinggi angka defisit P-APBK 2025 adalah akumulasi dari penambahan belanja daerah, tertuang dalam Perubahan Perwal tentang Penjabaran APBK 2025 untuk menampung dan menyesuaikan kembali penggunaan DAU SG bidang pendidikan, kesehatan, pembayaran kewajiban dan prioritas kegiatan yang masuk dalam P-APBK.

Badan Pusat Statistik (BPS) setempat merinci IPM Kota Subulussalam 2025 periode lima tahun terakhir mengalami kenaikan sangat signifikan, 71,63.

Dirinci, tahun 2020 sampai 2025 sebesar 67,39 (2020), 67,75 (2021), 68,72 (2022), 69,66 (2023), 70,64 (2024) dan 71,63 (2025), ada kenaikan 4,24 poin dalam tiga tahun terakhir.

IPM pada dokumen RPJMD Kota Subulussalam 2025-2029 dengan dimensi pendidikan, kesehatan dan pengeluaran perkapita. Capaian IPM 2024 di bawah capaian rata-rata Aceh 75,36 dan nasional 75,02, bukti masih lemah kualitas pendidikan, derajat kesehatan dan daya beli masyarakat yang merupakan indikator utama pembangunan manusia.

Soal defisit anggaran 2025 disebut bertambah, ditunjukkan fakta defisit 2024 Rp111.894.960.262 dan 2025 Rp54.451.061.056. Defisit anggaran APBK 2025 melebihi batas maksimal berdasarkan Peraturan Menkeu.

Penggunaan dana bantuan presiden untuk bencana diakui mempedomani aturan yang ada.

Penggunaan dana DOKA 2025 sesuai Petunjuk Pergub No. 22/2019. Qanun Aceh No. 6/2024 tentang perubahan ke-4 atas Qanun Aceh No. 2/2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan DOKA, pasal 12A ayat 1, 2 dan 4 dihapus sehingga soal batasan usulan minimal anggaran kegiatan yang didanai DOKA Rp500 juta tidak berlaku lagi.

Dibantah pelaksanaan Pagu DOKA 2025 tak sesuai kesepakatan dengan Pemprov Aceh. Alasannya, Pemko dan DPRK menyampaikan ke Bappeda Aceh, 17 Oktober 2024 ditandatangani Pj. Wali Kota, Azhari, terkait perubahan DOKA yang dilaksanakan 2025 ada penggunaan Silpa DOKA 2024, sudah dibahas di Banda Aceh.

Hasil realisasi keuangan terhadap program dan kegiatan sumber DOKA, antara pagu dan realisasi sesuai hasil pembahasan kesepakatan dana Otsus dengan Prov. Aceh Rp33.356.433.000. Penambahan anggaran DOKA P-APBK 2025, sumber anggaran Silpa DOKA 2024, Rp1.618.777.025. Perubahan pendistribusian anggaran per SKPK pada P-APBK 2025 dasar kesepakatan bersama, ditandatangani wali kota, Ketua dan dua Wakil Ketua DPRK dan Banggar TA 2025, 20 Juni 2025.

Realisasi pagu DBH 2025 dengan DBH yang masuk ke daerah dari transfer pusat pada APBK, Rp14.853.480.000 terealisasi Rp14.733.874.000 atau 99,19%.

Pendapatan DBH dibelanjakan untuk DBH Sawit Rp2.090.981.315, SPPD Setdako Rp2.761.506.460, SPPD Sekretariat DPRK Rp3.190.292.550, Tunjangan Perumahan DPRK Rp2.082.000.000, Transportasi DPRK Rp2.040.000.000 dan SPPD sejumlah SKPK Rp2.569.093.675.

Mobil Dinas BL 1I, rusak parah saat perjalanan dinas menuju Banda Aceh, langsung dimasukkan ke bengkel di Aceh Selatan, saat ini parkir di Kantor DPRK Subulussalam dalam keadaan rusak parah.

Dasar hukum pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Perpres No.62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. SK Wali Kota, unsur anggota sesuai petunjuk pelaksanaan ditandatangani Dirjen Penataan Agraria. Legalitas anggaran sesuai Juklak No.3-500-Juknis/2025.

Dirinci penganggaran DAU SG Pendidikan dan Kesehatan pada DPA Dinas dengan jumlah DAU SG yang ditransfer pemerintah pusat.

Perencanaan dan penganggarannya sesuai PMK tentang Indikator Kinerja Daerah dan Juknis Bagian DAU SG dan PMK No.100 /2023 serta PMK No.102 tahun 2004. Pra perubahan dianggarkan untuk 10 SKPK, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Majelis Adat Aceh serta Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah.

Total pagu anggaran pra perubahan Rp53.303.758.000, pasca perubahan Rp44.991.041.555, bertambah/kurang Rp9.312.716.445 dan realisasi Rp35.557.964.378.

DAU SG Kesehatan, perencanaan dan penganggaran sesuai PMK No. 212/PMK.07/202 tentang Indikator Kinerja Daerah dan Juknis Bagian DAU SG dan PMK No.100/2023 serta No.102 tahun 2024.

Pada anggaran pra perubahan telah dianggarkan DAU SG Kesehatan pada 7 SKPK, yakni Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRK.

Total pagu anggaran pra perubahan Rp22.199.906.000, pasca perubahan Rp19.930.964.270, bertambah/kurang Rp2.268.941.730 dan realisasi Rp18.289.167.065.

Sisa DAU SG Pendidikan yang belum realisasi Rp17.745.793.622 dan DAU SG Kesehatan Rp3.910.738.935 digunakan untuk pembayaran hutang tahun 2023 dan 2024, lalu uang muka kegiatan pokir 2025 dan uang muka kegiatan visi misi 2025. (id130)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |